Sikap Partai Demokrat Palopo yang tetap memasang atribut partai politik seperti bendera dan baliho serta billboard calon anggota legislative dari partai tersebut di sejumlah titik di Kota Palopo dinilai sebagai sikap ‘membandel’, dan tidak menghargai aturan tentang pelaksanaan kampanye.
Ketua KPU Palopo, Haedar Djidar yang ditemui luwuraya.com mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah berkali-kali melayangkan surat peringatan kepada Pengurus DPC Partai Demokrat Palopo, untuk segera menurunkan atiribut politiknya yang dinilai melanggar, terutama jelang kedatangan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga selaku Ketua Umum Partai Demokrat.
“Sudah sebanyak tiga kali kami layangkan surat peringatan terkait pemasangan atribut politik di sejumlah titik yang bukan pada tempatnya, namun peringatan kami ini seakan tidak digubris oleh mereka,” ujar Haedar.
Menurutnya, sikap membandel Partai Demokrat ini mencerminkan jika partai pemenang pemilu 2009 lalu itu tidak menghargai Peraturan KPU No.15 Tahun 2013 Tentang Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga.
Dia pun mengimbau kepada Pemerintah Kota Palopo dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo untuk segera mengambil tindakan tegas berupa pencopotan atribut yang dinilai melanggar itu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari Pengurus DPC Partai Demokrat Palopo terkait hal ini. Namun, pantauan luwuraya.com, sejumlah bendera politik milik Partai Demokrat terpasang di sepanjang Jalan Veteran dan di sejumlah titik yang umumnya akan dilalui oleh Presiden RI, SBY.
Tidak hanya itu, atribut caleg dari partai tersebut juga banyak bertebaran di titik-titik yang bukan merupakan lokasi yang diperbolehkan untuk memasang atribut caleg. Ironisnya lagi, baliho-baliho itu terpasang dalam ukuran besar melebihi dari yang telah diatur dalam PKPU N0 15 Tahun 2013, yang hanya memperbolehkan caleg memasang atribut sosialisasi berukuran maksimal 1,5 x 7 meter.