Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur telah melakukan sortir surat suara yang akan digunakan pada Pemilu Partai Politik dan Legislatif, 9 April mendatang. Proses sortir surat suara ini ditargetkan akan rampung pada 1 Maret mendatang.
Pada hari pertama sortir hingga malam tadi, khususnya untuk surat suara Pemilu DPRD Kabupaten Luwu Timur, pihak KPU Lutim telah menyelesaikan sortir untuk dua daerah pemilihan (Dapil) dari total empat Dapil di daerah itu. Ironisnya, dari hasil sortir surat suara di dua dapil itu, KPU Lutim telah menemukan lebih dari 100 surat suara yang rusak.
Ketua KPU Luwu Timur, Muhammad Nur mengatakan proses sortir surat suara DPRD Kabupaten luwu Timur dari dua dapil tersebut sudah ditemukan lebih dari 100 surat suara rusak ditemukan oleh petugas.
Dia pun merincikan, kategori rusak dimaksud yakni berupa kertas suara robek, ukuran kertas suara yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan, tinda tercecer sehingga menutup bagian nama partai politik dan calon anggota legislative, serta cetakan yang kabur hingga tulisan tidak terbaca jelas.
“Baru selesai untuk dua dapil (DPRD Kabupaten Lutim) saja sudah ditemukan lebih dari 100 surat suara rusak, kami prediski akan lebih banyak lagi kertas suara yang rusak dan tidak dapat digunakan pada Pemilu mendatang,” ujar Nur.
Menurutnya, surat suara rusak tersebut nantinya akan dibuatkan berita acara dan dilaporkan ke KPU provinsi Sulawesi Selatan. Terkait penanganan surat suara serta proses pergantiannya, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut. “Kita tunggu selesai seluruh sortir untuk dilaporkan ke KPU provinsi Sulsel,” ujar Nur.
Untuk diketahui, KPU Lutim telah menerima sebanyak 773.092 surat suara dari percetakaan kemitraan CV Titian Ilmu Bandung, sejak Sabtu (15/2/14) lalu. Surat suara itu diperuntukkan bagi Pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan DPRD Kabupaten Luwu Timur.




