Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Luwu Timur bersama-sama dengan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu), aparat kepolisian dan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) akhirnya turun melakukan penertiban alat peraga kampanye Partai Politik (Parpol) yang dinilai melanggar, Kamis (20/02/14).
Sebelumnya, KPU Luwu Timur sebenarnya sudah beberapa kali mengingatkan Parpol pada saat pertemuan dan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh Partai Politik agar menurunkan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 Tentang Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga namun sejumlah Parpol sendiri masih juga ada yang membandel dan tidak menanggapi imbauan tersebut.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Wahyuddin Al Kadry mengatakan penertiban alat peraga kampanya ini merujuk kepada peraturan KPU No.15 tahun 2013 tentang kampanye dan pemasangan alat peraga. Sementara untuk hari ini penertiban akan dilakukan di tiga Kecamatan diantaranya, Tomoni Timur, Wotu dan Burau.
“Dalam penertiban ini kita juga melibatkan aparat kepolisian, Panwas dan PPK masing-masing Kecamatan. Sementara untuk hari ini, Kamis (20/02/14) penertiban ini dilakukan di tiga kecamatan antara lain, Kecamatan Tomoni Timur, Wotu dan Burau,” ungkap Wahyuddin.
Sementara itu, Ketua KPU Luwu Timur, Muhammad Nur mengaku jika Parpol di Luwu Timur sudah beberapa kali diimbau tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye diluar dari peraturan KPU. Selain itu, pihaknya juga pernah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh Parpol namun masih ada juga yang tidak memperhatikan.
“Kami selalu menyampaikan pada setiap pertemuan tentang larangan pemasangan atribut kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan. Bukan hanya itu, terakhir pada hari Sabtu (15/2/14) kemarin kita juga melayangkan surat terkait hal yang sama namun masih ada juga yang melanggar,” ungkap Nur.
Menurutnya, secara keseluruhan Parpol di Kabupaten Luwu Timur telah melakukan pelanggaran administrasi. Namun KPU sendiri tidak dapat memberikan sanksi kepada Parpol sesuai PKPU No 15 Tahun 2013.
“Sesuai PKPU No 15 Tahun 2013 tidak ada sanksi yang diberikan, cukup teguran saja,” ungkap Nur. (*)




