Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mantan Kades Lampenai Divonis Tiga Tahun Penjara
Hukum

Mantan Kades Lampenai Divonis Tiga Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi Published 20 Februari 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Mantan Kepala Desa (Kades) Lampenai, Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur, Sumardi Noppo To Mecce telah dijatuhi tuntutan hukuman selama tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Ahmad Hasan Basri mengatakan Secara primer Sumardi Noppo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU no 31 1999 dan telah diubah dengan UU no 20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terkait tambatan perahu menurut Jaksa, Sumardi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana didalam dakwaan ke satu subsidair penuntut umum sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 Jo pasal 18 UU Korupsi.

“Berdasakan hasil tersebut Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan. Selain itu, terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp153 juta dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta dan benda terdakwa akan disita oleh Kejaksaan untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ungkap Hasan.

Hasan melanjutkan, Jika terpidana tidak mempunyai harta benda untuk menutupi uang pengganti maka harus dipidana dengan penjara selama satu tahun enam bulan. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp70 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Selain terdakwa Sumardi, Mantan Kades Timampu, Muhammad Adil juga akan dijatuhi tuntutan pada tanggal 24 Februari dan Muhajir tanggal 4 Maret,” ungkap Hasan.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Agus Melas yang dikonfirmasi, Rabu (19/02/14) mengatakan terdakwa tidak menerima tuntutan terdakwa selama tiga tahun hukuman dikarenakan merasa dirinya tidak menikmati dana tersebut. Oleh karena itu, terdakwa akan melakukan pembelaan tersebut.

“Terdakwa akan melakukan pembelaan dikarenakan tidak menerima tuntutan tersebut,” ungkap Agus.

Sekedar diketahui, Mantan Kades Lampenai, Kecamatan Wotu, Sumardi Noppo to Mecce diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kasus tambatan perahu senilai Rp123 juta tahun 2011 dan Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp30 juta untuk tahun 2009. (*)

 

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Staf Ahli Pembangunan Buka Musda III NW Lutim

Produksi PT Vale Triwulan Keempat 2022, 16.183 Metrik Ton

Samsat Lutim Terapkan One Day Service

Tarwih Perdana di Masjid Agung, Budiman : Manfaatkan Momen Bulan Mulia Ini

Bupati Bersama Ketua TP PKK Lutim Hadiri Ramah Tamah Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Judas Imbau PNS Ikut Jaga Suasana Kondusif
Next Article Pagi Ini, Kapal Pesiar asal Jerman Sandar di Pelabuhan Palopo

You Might Also Like

Luwu Timur

Optimalkan Program Prioritas, Bupati Luwu Timur Sambangi Kantor BPKP Sulsel

27 September 2021
Luwu Timur

Ketua TP PKK Lutim Hadiri Rapat Koordinasi Daerah Tingkat Provinsi di Makassar

2 Desember 2022
Luwu Timur

Bupati Budiman Hadiri Camp Natal Persekutuan Kaum Bapak Gereja Wotu – Wilayah I Tana Luwu

16 Desember 2023
Luwu Timur

TP PKK Lutim bersama FKCA Gelar Khatam Al-Qur’an Serentak Secara Luring dan Daring

16 Agustus 2024
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?