Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Parpol Belum Lepas dari Jeratan ‘Diskualifikasi’ Laporan Dana Kampanye
News

Parpol Belum Lepas dari Jeratan ‘Diskualifikasi’ Laporan Dana Kampanye

Redaksi
Redaksi Published 3 Maret 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Meski seluruh partai politik telah menyerahkan laporan dana kampanye tahap II ke KPU di tingkat kabupaten dan kota di Tana Luwu, namun seluruh parpol sejatinya belum lepas dari jeratan diskualifikasi.

Pasalnya, selain masih ada satu lagi tahapan penyerahan laporan akhir dana kampanye yang dijadwalkan paling lambat pada 24 April mendatang, partai politik juga measih terancam sanksi diskualifikasi pada tahap perbaikan laporan dana kampanye.

Komisioner KPU Luwu Utara, Abdul Aziz yang dikonfirmasi mengatakan partai politik masih harus menunggu hasil verifikasi atas laporan dana kampanye yang sudah diserahkan ke KPU. Menurutnya, seluruh laporan ini nantinya akan diverifikasi oleh KPU paling lambat tiga hari ke depan, dan akan mengembalikan ke partai politik untuk dilakukan perbaikan atas kekurangan laporan selama lima hari ke depan dihitung sejak tanggak verifikasi dilakukan.

“Jika waktu perbaikan, partai politik tidak mengembalikan laporan dan atau masih menyalahi format sebagaimana hasil verifikasi, maka KPU Kabupaten akan membuat berita acara dan merekomendasikan kepada KPU Provinsi dan KPU Pusat untuk dilakukan diskualifikasi berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2012.

Sesuai undang-undang itu pula, diatur bagi partai yang lalai, yakni tidak melaporkan dana kampanyenya sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh KPU, maka partai tersebut akan dibatalkan sebagai peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Tiga Oknum PNS Diamankan, BNN Kejar Anggota Berpangkat Ipda

Bersama Forkopimda, Bupati Luwu Timur Pantau Tes CPNS 2021

Tim Srikandi Towuti Dikukuhkan, Pendukung NH – Esra Tumpah Ruah

Tomas Wotu Apresiasi Pos Ramadniya Polres Lutim

DPRD Makassar Gelar RDP Bahas Dugaan PHK Massal oleh PT Wahyu Perdana Binamulia

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article USAID Tinjau Puskesmas di Luwu Utara
Next Article Judas: Masih Banyak PNS ‘Malas’

You Might Also Like

Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Serahkan Bantuan Sosial Kepada 55 KUBE

19 September 2023
Luwu Timur

Luwu Timur Ikutkan 4 Inovasi pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2022

27 Januari 2022
Luwu Timur

Sufriaty Budiman Pimpin Rapat Bulanan TP PKK Tingkat Kabupaten Tahun 2023

16 Maret 2023
Metro

Hujan, Jalan di Kompleks Ini Jadi Sungai

9 Mei 2017
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?