Meski seluruh partai politik telah menyerahkan laporan dana kampanye tahap II ke KPU di tingkat kabupaten dan kota di Tana Luwu, namun seluruh parpol sejatinya belum lepas dari jeratan diskualifikasi.
Pasalnya, selain masih ada satu lagi tahapan penyerahan laporan akhir dana kampanye yang dijadwalkan paling lambat pada 24 April mendatang, partai politik juga measih terancam sanksi diskualifikasi pada tahap perbaikan laporan dana kampanye.
Komisioner KPU Luwu Utara, Abdul Aziz yang dikonfirmasi mengatakan partai politik masih harus menunggu hasil verifikasi atas laporan dana kampanye yang sudah diserahkan ke KPU. Menurutnya, seluruh laporan ini nantinya akan diverifikasi oleh KPU paling lambat tiga hari ke depan, dan akan mengembalikan ke partai politik untuk dilakukan perbaikan atas kekurangan laporan selama lima hari ke depan dihitung sejak tanggak verifikasi dilakukan.
“Jika waktu perbaikan, partai politik tidak mengembalikan laporan dan atau masih menyalahi format sebagaimana hasil verifikasi, maka KPU Kabupaten akan membuat berita acara dan merekomendasikan kepada KPU Provinsi dan KPU Pusat untuk dilakukan diskualifikasi berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2012.
Sesuai undang-undang itu pula, diatur bagi partai yang lalai, yakni tidak melaporkan dana kampanyenya sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh KPU, maka partai tersebut akan dibatalkan sebagai peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya.




