Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur telah menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) dalam rangka penetapan jadwal reses perorangan yang berlangsung diruang rapat paripurna DPRD Luwu Timur, Selasa (25/02/14) lalu.
Dalam rapat Banmus tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil ketua DPRD, Ketua Banmus, Para Ketua Fraksi serta seluruh ketua komisi dan anggota DPRD Luwu Timur.
Ketua DPRD Luwu Timur, Sukman Sadike mengatakan agenda rapat Banmus ini dalam rangka pembentukan Surat Keputusan (SK) untuk pengangkatan jadwal reses perseorangan masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
“Dari agenda Rapat Banmus dibentuklah SK untuk pengangkatan jadwal reses perseorang masing-masing dapil,” ungkap Sukman.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan risalah DPRD Luwu Timur, Hatta mengatakan jadwal penetapan reses perseorangan masa sidang pertama pada tahun 2014 ini akan dimulai pada tanggal 3-8 maret 2014. Sementara dari hasilnya pelaksanaan tersebut nantinya akan diparipurnakan.
“Reses perseorangan ini dalam rangka mengunjungi daerah pemilihan guna menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu, anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok nantinya wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD,” ungkap Hatta.