Pelaksanaan mutasi pejabat yang dilaksanakan oleh Wali Kota Palopo, Rabu (19/3/14) kemarin, ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, sejumlah pihak menilai pergantian salah satu posisi adalah cacat hukum, yakni jabatan Sekretaris KPU Palopo.
Pada mutasi kemarin, posisi Sekretaris KPU Palopo yang sebelumnya dijabat oleh Masdar, digantikan oleh Basman selaku pelaksana tugas. Pergantian jabatan ini diperkuat dengan SK Wali Kota Palopo Nomor 280/180/BKD.
Namun, proses pergantian jabatan ini dinili cacat hukum karena tidak sesuai prosedur terkait pergantian posisi Sekretaris KPU, sesuai yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Masdar ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengaku enggan berkomentar. Meski begitu dia tetap menyerahkan pergantian posisi tersebut sesuai prosedur.
Begitu pula dengan Basman, yang juga merupakan mantan Komisioner KPU Palopo periode 2008-2013, yang juga tidak ingin berkomentar terkait hal itu.




