Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ternyata Rumah Kos di Palopo Wajib Ditarik Pajak Hotel
Ekonomi

Ternyata Rumah Kos di Palopo Wajib Ditarik Pajak Hotel

Redaksi
Redaksi Published 22 Maret 2014
Share
1 Min Read
SHARE

Tentunya banyak warga terutama bagi pemilik usaha indekos atau rumah kos yang belum mengetahui aturan ini, yakni mewajibkan bagi seluruh pemilik usaha rumah kos tertentu untuk membayar pajak layaknya perhotelan.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palopo, Hamzah Jalante menjelaskan, pemberlakuan tarif pajak hotel terhadap pemilik rumah kos di Palopo memang benar adanya, dan hal itu diatur dalam Perda Kota Palopo No 2 Tahun 2001 tentang pajak daerah, dan Peraturan Wali Kota Palopo No 27 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel.

Menurut Hamzah, dalam aturan tersebut, dirincikan bahwa pemberlakukan pajak hotel itu berlaku bagi usaha perhotelan, motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, termasuk rumah kos yang memiliki kamar inap lebih dari 10 unit.

“Jadi pajak hotel itu ditarik dari pengguna jasa penginapan tersebut yang dibayarkan kepada pemilik usaha penginapan, dan selanjutnya disetor ke kas daerah,” ujar Hamzah.

Lantas berapakah beban pajak yang diberlakukan itu? Hamzah menjelaskan bahwa sesuai aturan, besar tarif pajak yang diberlakukan adalah 10 persen dari jumlah pembayaran.

Jadi, bagi anda yang indekos, sudahkan anda memenuhi kewajiban anda membayar pajak hotel ini?

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Hari Ini Tidak Ada Kasus Baru, Pasien Sembuh 21 Orang

Bupati Budiman Serahkan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2022 ke DPRD Lutim

Bukber Di RSUD I Lagaligo, Husler Berbagi Takjil Dengan Pasien

Buka Lomba Pidato Antar Ketua TP PKK Kecamatan dan Desa se-Lutim, Hj. Sufriaty : Bukan Mencari Siapa yang Jago dan Pintar

Camat Tomoni Timur Buka Tudang Sipulung Pertanian, Harapkan Produksi Meningkat

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Empat Desa di Bua Terendam Banjir
Next Article Distribusi Logistik Pemilu di Palopo Dimulai H-2

You Might Also Like

Luwu Timur

Pemkab Lutim Gelar Pertemuan Dan Silaturahmi Secara Virtual

21 Mei 2021
Luwu Timur

Budiman : Membina Remaja Investasi Yang Luar Biasa Penting

21 November 2022
Luwu Timur

Perpustakaan “Nirwana” Desa Bangun Jaya Lutim Raih Juara 1 se-Sulsel

3 Juli 2020
Hukum

Terkait Penyerobotan Lahan, Warga Mahalona Ancam Lakukan Tindakan Anarkistis

16 September 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?