Tentunya banyak warga terutama bagi pemilik usaha indekos atau rumah kos yang belum mengetahui aturan ini, yakni mewajibkan bagi seluruh pemilik usaha rumah kos tertentu untuk membayar pajak layaknya perhotelan.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palopo, Hamzah Jalante menjelaskan, pemberlakuan tarif pajak hotel terhadap pemilik rumah kos di Palopo memang benar adanya, dan hal itu diatur dalam Perda Kota Palopo No 2 Tahun 2001 tentang pajak daerah, dan Peraturan Wali Kota Palopo No 27 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel.
Menurut Hamzah, dalam aturan tersebut, dirincikan bahwa pemberlakukan pajak hotel itu berlaku bagi usaha perhotelan, motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, termasuk rumah kos yang memiliki kamar inap lebih dari 10 unit.
“Jadi pajak hotel itu ditarik dari pengguna jasa penginapan tersebut yang dibayarkan kepada pemilik usaha penginapan, dan selanjutnya disetor ke kas daerah,” ujar Hamzah.
Lantas berapakah beban pajak yang diberlakukan itu? Hamzah menjelaskan bahwa sesuai aturan, besar tarif pajak yang diberlakukan adalah 10 persen dari jumlah pembayaran.
Jadi, bagi anda yang indekos, sudahkan anda memenuhi kewajiban anda membayar pajak hotel ini?




