Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Tidak Tertangkap Tangan, Kasus Syawal Dinilai Tidak Masuk Unsur Pidana
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Tidak Tertangkap Tangan, Kasus Syawal Dinilai Tidak Masuk Unsur Pidana
Hukum

Tidak Tertangkap Tangan, Kasus Syawal Dinilai Tidak Masuk Unsur Pidana

Redaksi
Redaksi 8 April 2014
Share
SHARE

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo akhirnya mengeluarkan hasil kajian atas kasus yang menimpa Anggota KPU Palopo, Syawal yang kedapatan tengah membawa uang tunai dan kartu milik sejumlah calon anggota legislative (Caleg) beberapa waktu lalu.

Dalam konfrensi pers yang digelar di Sekretariat Panwaslu Palopo, sore tadi, Ketua Panwaslu Palopo, Hisma Kahman menegaskan jika tidak ada unsure pidana dalam kasus yang menimpa Syawal tersebut. Menurutnya, seusai hasil kajian tiga anggota Panwaslu Palopo, Syawal yang terjaring dalam razia yang digelar pihak kepolisian tidak terbukti tengah melakukan tindakan money politic atau politik uang.

Dia merincikan, pihaknya sudah meminta klarifikasi dari sejumlah saksi yakni dua orang polisi yang pertama kali mengamankan Syawal beserta barang bukti berupa kartu nama caleg dan uang tunai, istri terlapor, rekan terlapor yang bersama-sama berada di dalam mobil, dua orang caleg yang kartu namanya di dapati berada di dalam mobil, dan pemilik mobil.

Dari hasil klarifikasi itu, disimpulkan jika Syawal sebagai terlapor tidak terbukti melakukan tindakan money politic, namun yang bersangkutan dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena dianggap lalai. Atas dasar itu, Panwaslu Palopo akan mengeluarkan hasil kajiannya dan mengirimkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan akan ditindak lanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dilakukan sidang etik.

BACA JUGA:

TMMD ke-46 Rampung, Bupati Lutim: Dampaknya Nyata bagi Warga Desa

“Malam nanti kita akan kirim laporannya ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan akan diteruskan ke DKPP,” ujar Hisma dalam konfrensi pres tersebut.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Malam Nanti, KPU Palopo Gelar Doa Bersama
Next Article Sidang pembunuhan Ditunda, Keluarga Korban Mengamuk di PN Palopo
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?