Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo akhirnya mengeluarkan hasil kajian atas kasus yang menimpa Anggota KPU Palopo, Syawal yang kedapatan tengah membawa uang tunai dan kartu milik sejumlah calon anggota legislative (Caleg) beberapa waktu lalu.
Dalam konfrensi pers yang digelar di Sekretariat Panwaslu Palopo, sore tadi, Ketua Panwaslu Palopo, Hisma Kahman menegaskan jika tidak ada unsure pidana dalam kasus yang menimpa Syawal tersebut. Menurutnya, seusai hasil kajian tiga anggota Panwaslu Palopo, Syawal yang terjaring dalam razia yang digelar pihak kepolisian tidak terbukti tengah melakukan tindakan money politic atau politik uang.
Dia merincikan, pihaknya sudah meminta klarifikasi dari sejumlah saksi yakni dua orang polisi yang pertama kali mengamankan Syawal beserta barang bukti berupa kartu nama caleg dan uang tunai, istri terlapor, rekan terlapor yang bersama-sama berada di dalam mobil, dua orang caleg yang kartu namanya di dapati berada di dalam mobil, dan pemilik mobil.
Dari hasil klarifikasi itu, disimpulkan jika Syawal sebagai terlapor tidak terbukti melakukan tindakan money politic, namun yang bersangkutan dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena dianggap lalai. Atas dasar itu, Panwaslu Palopo akan mengeluarkan hasil kajiannya dan mengirimkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan akan ditindak lanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dilakukan sidang etik.
“Malam nanti kita akan kirim laporannya ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan akan diteruskan ke DKPP,” ujar Hisma dalam konfrensi pres tersebut.




