Suasana pencoblosan di TPS 3 Tulak Tallu, Kecamatan Sabbang, tiba-tiba dihentikan sementara. Pasalnya, setelah proses pemungutan suara berlangsung sekitar 2 jam lamanya, pihak Panitia Pengawas Lapanhan (PPL) yang bertugas di TPS itu menemukan jika kertas suara yang sudah dicoblos ternyata salah.
Pantauan luwuraya.com, insiden itu baru ketahuan setelah sekitar 24 warga sudah menyalurkan hak pilihnya. Saat itulah, PPL yang bertugas di TPS 3 Tullak Tallu, Siti Rahma baru memperhatikan, jika kertas suara yang dibawa pemilih masuk ke bilik suara adalah surat suara untuk Dapil 3 Kabupaten Luwu, padahal yang seharusnya adalah kertas suara untuk Dapil 3 Luwu Utara.
Protes pun layangkan, dan meminta pihak TPS menghentikan proses pemilihan. Namun protes itu tidak digubris, sebab pihak KPPS beralasan akan menyesuaikan pilihan warga di kertas suara itu sesuai dengan nomor urut di kertas suara yang seharusnya.
Karena tak puas, kasus ini pun dilaporkan ke Divisi Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Lutra, Sriwati Sukma yang beberapa saat kemudian tiba di TPS tersebut.
Kepada luwuraya.com, Sriwati membenarkan jika terdapat 173 kertas suara untuk Dapil 3 Luwu yang tertukar di TPS itu. Sebagai solusi, kertas suara tertukar itu akan digantikan dengan menggunakan kertas suara untuk pemilih pemula, dan mereka yang telah mencoblos kertas suara yang salah sebanyak 24 pemilih akhirnya akan dipanggil ulang untuk melakukan pencoblosan kembali.
“Surat suara keliru sebanyak 24 lembar nantinya akan dikeluarkan saat perhitungan dilakukan,” tegasnya.




