Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » KPU Lutra Belum Bersikap Soal Surat Suara Tertukar
News

KPU Lutra Belum Bersikap Soal Surat Suara Tertukar

Redaksi
Redaksi Published 11 April 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara (Lutra) hingga kini belum mengambil sikap terkait pelaksanaan pemilihan ulang di sejumlah TPS yang kedapatan terdapat kertas suara tertukar.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 306/KPU/IV/2014 Tentang Penanganan Surat Suara Tertukar yang terjadi tidak hanya di Lutra, melainkan di sejumlah daerah lainnya.

Komisioner KPU Lutra, Abdul Aziz mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengenai terjadinya surat suara tertukar di Lutra.

Baca Juga

Tiga Emas Antar Luwu Timur Jadi Juara Umum IV MTQ Sulsel

Untuk diketahui, kejadian surat suara tertukar pada Pemilu di Lutra sebelumnya diketahui terjadi di TPS 3 Tullak Tallu, dimana terdapat 173 kertas suara dari Dapil 3 DPRD Luwu, padahal seharusnya masyarajat setempat mencoblos kertas suara untuk DPRD Dapil 3 Luwu Utara.

Selain itu, di TPS 3 Desa Bone Subur Kecamatan Sabbang juga ditemukan 11 surat suara DPRD Luwu dapil 3 dan TPS 1 Desa Marannu kecamatan Baebunta ditemukan 1 kertas suara yang sama.

Sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 306/KPU/IV/2014, disebutkan himbauan yang sifatnya segera kepada seluruh KPU tingkat provinsi dan Kabupaten yang terdapat kejadian kertas suara tertukar saat pemilihan, mengenai penanganannya.

Dalam surat edaran itu disebutkan kepada TPS yang terdapat surat suara terutukar, dan telah melakukan perhitungan suara, untuk segera menetapkan jadwal pemungutan suara ulang hanya untuk lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar saja.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Nunun Jadi Mahasiswa Pertama UMPalopo Ujian Skripsi Libatkan Penguji Internasional

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pemungutan Suara di Desa Rompu Dijaga Ketat Petugas
Next Article Satu Rumah di Radda Terbakar, Pemadam Datang Telat

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

18 April 2026
Pendidikan

Camat Tomoni Timur Kukuhkan Pengurus Baru Forum Anak HITA KARANA

18 April 2026
Sport

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

18 April 2026
Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?