Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara (Lutra) hingga kini belum mengambil sikap terkait pelaksanaan pemilihan ulang di sejumlah TPS yang kedapatan terdapat kertas suara tertukar.
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 306/KPU/IV/2014 Tentang Penanganan Surat Suara Tertukar yang terjadi tidak hanya di Lutra, melainkan di sejumlah daerah lainnya.
Komisioner KPU Lutra, Abdul Aziz mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengenai terjadinya surat suara tertukar di Lutra.
Untuk diketahui, kejadian surat suara tertukar pada Pemilu di Lutra sebelumnya diketahui terjadi di TPS 3 Tullak Tallu, dimana terdapat 173 kertas suara dari Dapil 3 DPRD Luwu, padahal seharusnya masyarajat setempat mencoblos kertas suara untuk DPRD Dapil 3 Luwu Utara.
Selain itu, di TPS 3 Desa Bone Subur Kecamatan Sabbang juga ditemukan 11 surat suara DPRD Luwu dapil 3 dan TPS 1 Desa Marannu kecamatan Baebunta ditemukan 1 kertas suara yang sama.
Sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 306/KPU/IV/2014, disebutkan himbauan yang sifatnya segera kepada seluruh KPU tingkat provinsi dan Kabupaten yang terdapat kejadian kertas suara tertukar saat pemilihan, mengenai penanganannya.
Dalam surat edaran itu disebutkan kepada TPS yang terdapat surat suara terutukar, dan telah melakukan perhitungan suara, untuk segera menetapkan jadwal pemungutan suara ulang hanya untuk lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar saja.




