Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Jalajja, Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur diduga telah melakukan penggelembungan suara dari salah satu partai. Sementara modus yang dilakukan oleh KPPS tersebut dengan cara merubah rekapan perolehan suara atau rekapitulasi suara dari tingkat desa (Model D).
Salah seorang warga kecamatan Burau, Arham menilai jika proses pemilihan umum (Pemilu) saat ini sangat kacau disebabkan karena banyaknya kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara dengan para Calon Legilslatif (Caleg) khususnya penyelenggara yang ada di Kecamatan Burau ini.
“Pemilu saat ini lebih para dengan pemilu-pemilu sebelumnya karena dirinya berdasarkan kepentingan pribadi yang merugikan caleg-caleg lain yang seharus tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara maupun caleg,” ungkap Arham.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Burau, Hatta yang ditemui diruang kerjanya membenarkan adanya kesalahan pada rekapitulasi suara pada tingkatan desa. Menurutnya, dirinya sudah melayangkan surat kepada KPPS desa Jalajja yakni Tenriawaru untuk dikonfirmasi terkait adanya temuan namun dirinya belum memenuhi panggilan tersebut.
“Kita sudah mengundang KPPS desa Jalajja untuk dikonfirmasi namun mereka belum hadiri undangan tersebut,” ungkap Hatta.
Hatta menjelaskan jika dugaan kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara ditingkat desa dengan menambah angka rekapan terakhir sebanyak 179 suara yang seharusnya hanya sekitar sembilan suara.
“Rekapitulasi desa Jalajja sendiri ada dugaan yang dilakukan penyelenggara untuk menguntungkan salah seorang caleg pada partai PAN sendiri,” ungkap Hatta.
Sementara itu, Ketua Panwas Kabupaten Luwu Timur, Rahman Atja yang dikonfirmasi awak media, Senin (14/04/14) siang tadi mengatakan jika dirinya sudah merekomendasikan oleh pihak kepolisian untuk menahan jika ada penyelenggara maupun panwas yang melanggar pada aturan pemilu.
“Saya sudah merekomendasikan kepada pihak kepolisian agar menahan siapapun yang dinilai melanggar aturan pemilu,” ungkap Rahman.
Juru bicara LSM Hamas Kabupaten Luwu Timur, Hasan mendesak kepada penyelenggara agar melakukan perhitungan ulang surat suara yang diduga terjadi penggelembungan suara di pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menghindari terjadinya konflik antar masyarakat.
“Untuk menjawab dugaan penggelembungan tersebut perlu dilakukan perhitungan surat suara ulang agar masyarakat dapat puas dengan hasil yang mereka inginkan namun jika hal tersebut tidak dilakukan maka kuat dugaan adanya permainan antara penyelenggara dengan caleg-caleg tertentu,” ungkap Hasan. (*)




