Penyidik kepolisian Mapolres Luwu Timur saat ini telah menjadwalkan akan memeriksa dua pejabat tinggi di lingkup Kabupaten Luwu Timur, Kamis (24/04/14) besok sekitar pukul 10.00 wita pagi.
Dua pejabat tinggi ini diantaranya, Asisten Administrasi Kabupaten Luwu Timur, Zabur yang menjabat sebagai Wakil ketua panitia penerimaan honorer K2 dan Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Luwu Timur, Noviya Syahriani Syam yang menjabat sekertaris penerimaan honorer K2.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang ditemui awak media diruang kerjanya, Rabu (23/04/14) mengatakan jika pemanggilan dua pejabat ini dalam rangka klarifikasi terkait dugaan Surat Keterangan (SK) bodong atau palsu yang digunakan honorer sebagai persyaratan masuk dalam K2.
“Rencananya kita akan panggil dua pejabat ini terkait adanya dugaan SK bodong yang digunakan honorer sebagai syarat masuk dalam K2,” ungkap Rio.
Menurut Rio, Saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menempatkan keterangan palsu pada akte authentiek serta keadaan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 sub 263 KUHP pidana dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kategori dua tahun 2013.
“Rencananya akan dikenakan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan pasal 264 tentang memalsukan surat dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara,” ungkap Rio.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) penerimaan tenaga honorer K2 dari Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Luwu Timur, Syahrir Sain sudah diperiksa oleh penyidik. Dihadapan penyidik, Syahrir Sain mengatakan jika dirinya hanya menerima berkas honorer K2 ini berdasarkan usulan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sementara dalam melakukan proses rekruitmen sampai dengan lulusnya honorer menjadi CPNS sudah sesuai dengan mekanisme.
“Kami pernah menyampaikan ke seluruh honorer agar melakukan pengaduan jika ada tenaga honorer yang keberatan saat mulai memasukkan berkas namun tidak ada yang melakukan pengaduan setelah pengumuman sudah ada baru mulai ada yang keberatan,” ungkap Syahrir.
Sekedar diketahui, Penyidik kepolisian Mapolres Luwu Timur dalam dekat ini akan memeriksa sebanyak 403 orang tenaga honorer Kategori Dua (K2). Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan adanya pengaduan terkait dugaan tenaga honorer yang lulus melalui Surat Keputusan (SK) bodong atau palsu.




