Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara meminta kepada DPRD setempat untuk bisa memasukkan anggaran pembuatan e-KTP di daerah, sehingga kebutuah akan e-KTP tidak lagi bergantung pada pencetakan di Jakarta seperti yang selama ini terjadi.
Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Alam K Andi Perenrengi mengatakan di tahun 2014 sebenarnya pemerintah pusat sudah menjanjikan untuk mengirimkan alat pencetakan e-KTP agar proses pembuatan kartu identitas kependudukan itu bisa dilakukan secara mandiri di daerah. Namun, nyatanya hingga kini alat yang dijanjikan tidak kunjung ada.
Tidak hanya alat, permohonan TTP elektronik yang dikirimkan ke Jakarta sebanyak 182 ribu baru terealisasi sebanyak 130 ribu saja. “Untuk sementra ini kami menggunakan KTP reguler apabila KTP elektronik ada yang salah atau pindah tempat maka kami ganti dengan KTP regular, dan kami lakukan berdasarkan UU nomor 24 tahun 2013 bahwa KTP Reguler masih berlaku sampai Desember 2014,” ujar Alam.
Dia merincikan, demi merealisasikan pembuatan e-KTP di Luwu Utara, pihaknya sudah menyiapkan dua ruangan khusus untuk pembuatan tersebut. Sayangnya, untuk melaksanakannya masih terkendala pada tidak adanya alat cetak, keping kartu, dan tinta, apalagi pengesahan e-KTP harus betul-betul diteliti jangan sampai ada yang salah.
“Jika daerah melalui DPRD Kabupaten Luwu Utara berkenan, agar memasukkan anggaran pengadaan alat pencetakan e-KTP agar tahun depan kita sudah bisa mencetak sendiri kebutuhan e-KTP warga, tidak perlu lagi kita ke Jakarta,” tegasnya.




