Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya mengeluarkan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu komisioner KPU Palopo, Sawal.
Dalam putusan aduan nomor 24/DKPP-PKE-III/2014, yang dibacakan oleh Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie, dinyatakan jika Sawal selaku teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan diberhentikan selaku anggota KPU Palopo.
Dalam putusan itu, salah satu pengaduan yang memberatkan Sawal adalah Bahwa Teradu secara sadar melakukan afiliasi ke beberapa calon anggota legislatif, dibuktikan dengan BAP saksi dan SMS yang dikirim dari HP miliknya untuk melakukan komunikasi khusus dengan beberapa caleg, serta melakukan komunikasi partisan dengan pemilih.
“Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, dan Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Sawal selaku Anggota KPU Kota Palopo,” ujar Jimly saat membacakan putusan.
Sidang putusan ini juga dihadiri oleh seluruh anggota DKPP, yakni Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati yang diselenggarakan secara video confrence untuk menyidangkan 17 penyelenggara pemilu dari berbagai daerah secara bersamaan, Jumat (9/5/14) siang tadi.




