Pemerintah Luwu Utara memperoleh prestasi membanggakan soal pengelolaan keuangan daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2014.
Wakil Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengatakan Lutra kembali dapatkan WTP setelah dua tahun anggaran yang dapat dipertahankan, ini karena kerja sama seluruh komponen terutama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lutra sebagai fungsi penganggaran dan pengawasannya kemudian kerja sama dengan seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lutra yang betul-betul melakukan pengawasan yang kita galakkan beberapa tahun terakhir.
Dijelaskan Indah, Pengalaman yang lalu sehingga predikat WTP tidak bisa dipertahankan mudah-mudahan tidak lagi terulang dengan pembelajaran yang telah ada saat ini.
“WTP yang kami raih ini dengan beberapa paragraph dan ada beberepa catatan yang kami perlu selesaiakan dan akan dipansuskan oleh DPRD untuk dibahas ketingkat lanjut,” ujar Indah.
Target WTP bagaimana cara mengelola keuangan daerah ini agar berjalan sebagaiamana mestinya serta lebih transparan dan akuntabel agar masyarakat mendaptkan manfaat yang lebih baik.
Anggota DPRD Komisi II Mahfud menambahkan, Bupati bersama dengan segenap perangkatnya berkolaborasi bagus dengan pihak swasta saling bahu membahu dengan maksimal agar seluruh persyaratan-persyaratan yang diharuskan untuk mendapatkan WTP dipenuhi dengan baik, kalaupun ada kelemahan-kelemahan saya kira itu sesuatu sangat wajar dan manusiawi, mendapatkan WTP bukanlah sesuatu yang datang tiba-tiba tetapi dengan perjuangan yang sangat maksimal dilakukan oleh bupati dengan segenap perangkatnya bersama dengan dukungan DPRD sebagai fungsi pengawasn dan penganggaran yang cukup maksimal.
“Ini perlu dipertahankan dan kalau perlu ditingkatkan lagi agar WTP dapat kita gapai dari tahun ketahun dengan salah satu ukuran baik tidaknya pemerintahan bukanlah WTP, peran DPRD sebagai fungsi pengawasn, legislasi dan bajeting yang harus ditingkatkan sehingga WTP bisa kita raih seterusnya,” kata Mahfud.




