Penyidik Mapolres Luwu Timur saat ini telah mengusut kasus dugaan pembelian lahan plasma fiktif yang ada dibeberapa desa di Kabupaten Luwu Timur. Kasus ini mulai mencuat dengan adanya laporan dari masyarakat terkait lahan miliknya yang telah didaftar untuk dijadikan kebun plasma namun tidak pernah ditanami sehingga terindikasi adanya penggelapan di dalamnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan jika pihak Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Mantadulu sebelumnya telah mengeluarkan dana dari Bank Muamalat senilai miliaran rupiah pada tahun 2000, sebagai modal untuk pembelian lahan kebun plasma sawit di enam desa yang ada di Luwu Timur ini dengan luas lahan keseluruhan seluas 1.720 hektar. Keenam desa itu yakni Desa Mantadulu, Taripa, Tawakua masing-masing seluas 1.100 hektar, Desa Harapan, seluas 123 hektar, Desa Puncak Indah, seluas 408 hektar dan Desa Matano, seluas 89 hektar.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi awak media melalui via telepon mengatakan jika ada indikasi sebagian lahan tidak ditanami yang diduga telah terjadi penggelapan dana, lahan yang ditanami tidak dipelihara sehingga bibit yang ditanami mati, sementara lahan yang telah berproduksi tidak dilakukan pembayaran pengembalian kredit dan sebagian lahan belum disertifikat seperti yang ditentukan.
“Adapun ketentuan yang harus dilakukan seperti pembuatan sertifikat, pembersihan lahan, pemeliharaan, produksi dan tanam namun hal ini tidak keseluruhan dilakukan sehingga diduga terjadi penggelapan,” ungkap Rio.
Rio menjelaskan untuk wilayah Desa Harapan, ada tanaman kepala sawit namun tidak dilakukan perawatan. Sementara untuk Desa Puncak indah tanamannya sudah berproduksi namun tidak ada pengembalian kredit sehingga sarat dugaan korupsi didalamnya.
“Kami sudah memeriksa beberapa saksi seperti masyarakat pemilik lahan dan Pihak PTPN XIV Mantadulu yakni Manager PKS Malili, Andi Evan, mantan Asisten Plasma, Andi Anwar dan mantan Asisten Kepala, Sirajuddin. Selain itu, Kepala BPN Luwu Timur, Syarifuddin juga sudah kami mintai keterangan,” ungkap Rio.
Sementara dihadapan penyidik kepala BPN Luwu Timur, Syarifuddin tidak dapat memberikan penjelasan terhadap status lahan tersebut dengan alasan tidak memiliki data.
“Kami tidak memiliki data terkait lahan tersebut,” ungkap Syarifuddin.
Selain kepala BPN Luwu Timur, warga transmigrasi desa Puncak Indah, Syamsuri dihadapan penyidik juga mengaku jika lahan miliknya tidak ditanami.
“Lahan yang saya punya tidak ditanami pak,” ungkap Syamsuri.