Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Palopo, Amiruddin Alwi menilai tindakan pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Palopo yang dimotori oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Palopo Ridwan Fattah, dinilai tidak prosedural.
Menurutnya, selaku Sekretaris DPC Partai Demokrat Palopo, Ridwan dinilai tidak memahami aturan organisasi dalam hal pergantian Wakil Ketua DPRD Palopo tersebut.
“Ada apa Ridwan sebagai Sekretaris DPC Demokrat justru kepanasan sendiri, lantas mengambil keputusan yang tidak procedural, padahal selaku kader Demokrat saya tidak melakukan tindakan yang mencoreng nama partai,” ujar Amiruddin.
Dia menuturkan, dalam aturan internal Partai Demokrat, tindakan yang mencoreng nama partai itu hanya jika melanggar dua hal, yakni melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik partai, dan melanggar pakta integritas.
Apalagi, menurut Amiruddin, bukan kewenangan Pengurus DPC Partai Demokrat Palopo untuk melakukan pergantian posisi Wakil Ketua DPRD Palopo, kewenangan itu disebutkan ada pada Pengurus DPP di Jakarta.
“Untuk mengganti posisi kader di DPRD, bukanlah kewenangan pengurus DPC, melainkan harus keputusan dari pengurus tingkat DPP Partai Demokrat, sebab jika kewenangan itu berasal dari pengurus DPC, maka alangkah mudahnya mencopot seseorang yang tidak sependapat dengan kebijakan pengurus, meskipun tidak melakukan pelanggaran apapun,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris DPC Partai Demokrat Palopo, Ridwan Fattah menyebutkan jika sesuai rapat yang dilakukan pengurus DPC Partai Demokrat palopo, diputuskan untuk mengganti posisi Wakil Ketua DPRD Palopo yang saat ini dijabat oleh Amiruddin Alwi kepada Marten Luther Paelongan.
Keputusan ini diambil menyusul adanya kesimpulan tindakan yang dilakukan oleh Amiruddin yang kerap melanggar intruksi partai, salah satunya terkait gugatan hasil Pemilu Legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK).




