Puluhan orang dari Gabungan keluarga Besar Pelansir BBM ke Kabupaten Luwu Utara melakukan protes ke Kantor DPRD Lutra, Selasa (3/6/14) pagi tadi. Protes itu disampaikan lantaran para pelansir BBM itu merasa kerap dikerjai sejumlah petugas kepolisian dan bahkan ditangkapi, padahal mereka mengantongi ijin pembelian BBM dari Dinas Koperindag Lutra.
Perwakilan para pelansir BBM, Adri meminta kepada DPRD setempat untuk mencarikan solusi tepat terkait tindakan petugas kepolisian yang kerap menangkapi pelansir BBM. Menurutnya, akibat tindakan kepolisian itu, mereka kerap dilanda ketakutan dan trauma. “Kami diperlakukan seolah-olah sebagai pencuri,” kata Adri.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian, Diskoperindag Lutra, Hasruddin membenarkan jika pihaknya menerbitkan surat ijin pembelian BBM kepada para pelansir sesuai Surat Sales Representisif III-Parepare No 003/F117113/2012-S3 tanggal 26 januari 2012 tentang penyaluran BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen dan surat pengantar dari desa masing-masing.
“Dalam surat ijin tersebut, disebutkan jika mereka berhak untuk dilayani pembelian BBM sebanyak 70 liter setiap kali transaksi di SPBU dan surat ijin itu berlaku selama hari,” ujar Hasruddin.
Disebutkan, jika BBM yang dibeli itu bukan digunakan untuk keperluan illegal, melainkan untuk kebutuhan pertanian seperti alat perontok jagung dan padi.
“Padahal surat ijin itu sudah kami tembuskan ke Bupati Lutra, Ketua DPRd Lutra, Kapolres Lutra, Kejari Masamba, Satpol PP Lutra, dan para Camat se Kabupaten Luwu Utara, sehingga jika ada pihak instansi yang tidak mengetahui dasar surat ijin itu, maka sangat tidak berdasar,” ungkapnya.
Menanggapi permasalah tersebut, Wakil Ketua DPRD Lutra Andi Sukma mengatakan permasalahan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja. Pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengundang pihak-pihak terkait guna membuat kesepakatan tentang aturan penerbitan surat ijin BBM yang dikeluarkan Dinas Koperindag Lutra.




