Pihak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Nakertransos) Kabupaten Luwu Utara enggan buka-bukaan terkait data jumlah kepala UPT dan staf yang belum dibayarkan honornya sejak Januari 2014 lalu. tentunya sikap ini sangat bertentangan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang saat ini tengah menggalakkan keterbukaan informasi kepada publik.
Kejadian ini bermula saat sejumlah awak media mendatangi Kantor Dinas Nakertransos Lutra guna meminta data soal honor petugas UPT yang masing menunggak. Kepala Bidang Transmigrasi, Dinas Nakertransos Lutra, Mihara yang ditemui mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan data kepada siapapun, termasuk kepada wartawan.
“Kalau ada yang mau minta data, langsung saja minta ke Bupati (Arifin Junaidi, Bupati Luwu Utara),” ujar Mihara yang tidak menjelaskan alasan sehingga enggan memberikan data tersebut.
Sebelumnya, permasalah pembayaran honor staf dan kepala UPT di Lutra itu sudah bergulir di DPRD setempat. Dalam rapat hearing yang digelar di DPRD Lutra beberapa waktu lalu, terungkap jika pembayaran honor terhadap staf dan Kepala UPT di Lutra itu disebabkan karena kesalahan penginputan nomor rekening penerima.
Anggota Komisi I DPRD Lutra, Filosofis Rusli yang dikonfirmasi mengatakan hasil hearing beberapa waktu lalu memang mengungkapkan terjadinya kesalahan penginputan nomor rekening penerima oleh Dinas Nakertransos. Ironisnya, kesalahan itu tidak hanya terjadi pada beberapa penerima saja, melainkan hingga 10 orang penerima.
“Detailnya saya belum tahu persis, tetapi DPRD Lutra akan panggil dinas terkait untuk ditahu persis Dipa-nya, untuk semester pertama ditahun 2014 kami belum Rapat Kerja (Raker) dengan Nakertransos dan rencana minggu depan sekaligus kami membahas permasalahan ini,” kata Rusli.
Sesuai informasi yang dihimpun, yang belum menerima honornya itu berasal dari lima pemukiman transmigrasi yang terdiri dari lima kepala UPT dan lima orang staf, yakni UPT Buso di Kecamatan Baebunta, UPT Pongkase di Kecamatan Sukamaju, UPT Sepakatan dan Maipi di Kecamatan Masamba, dan UPT Bantimurung di Kecamatan Bonebone.
Honor yang belum terbayarkan itu jumlahnya mencapai Rp30 juta terhitung hingga bulan Mei ini. Pasalnya, pembayaran honor yang terhambat itu terjadi sejak Januari lalu.
Kepala UPT Transmigrasi Buso, Agung Santoso yang dikonfirmasi membenarkan belum diterimanya honor sejak Januari 2014 lalu. “Kami sudah pernah mengajukan permasalahan ini kepada Dinas Nakertransos Lutra, namun alasan mereka terjadi kesalahan dalam memasukkan nomor rekening, sehingga nantinya akan dianggarkan lagi di APBD Perubahan 2014.
Dia merincikan, jumlah nohor yang tidak terbayarkan itu yakni sebesar Rp700 ribu untuk Kepala UPT, dan Rp500 untuk staf UPT.




