Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Breaking News: DKPP Putuskan Pemberhentian 3 Komisioner KPU Palopo
Politik

Breaking News: DKPP Putuskan Pemberhentian 3 Komisioner KPU Palopo

Redaksi
Redaksi Published 24 Januari 2025
Share
2 Min Read
Anggota Majelis DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo (Sumber: dkpp.go.id)
SHARE

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga komisioner KPU Palopo dan memberikan sanksi peringatan terhadap dua anggota Bawaslu Palopo dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024.

Ketiga Komisioner KPU yang diberi sanksi pemberhentian tetap tersebut yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan dan Muhatzir Muh Hamid, sementara dua anggota Bawaslu Palopo yang diberi sanksi peringatan yakni Khaerana, dan Widianto Hendra.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I irwandi Djumadin, Teradu II Muhatzir Muh Hamid, dan Teradu III Abbas Djohan sejak putusan ini dibacakan,” ungkap anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam pembacaan putusannya.

Ketiganya dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap karena dianggap telah mengesampingkan banyak fakta dalam penentuan status pencalonan Trisal Tahir selaku Calon Walikota Palopo.

Untuk dietahui, DKPP RI telah menyidangkan dua perkara dalam kasus Pilkada Palopo. Perkara pertama, bernomor 287-PKE-DKPP/XI/2024, diadukan oleh Junaid. Dalam perkara ini, Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid, dinilai tidak profesional dalam menetapkan status pencalonan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo.

Sementara perkara kedua, bernomor 305-PKE-DKPP/XII/2024, diadukan oleh Dahyar, yang mengklaim bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra, tidak menjalankan fungsi pengawasan secara aktif saat perubahan status pencalonan Trisal Tahir dilakukan oleh KPU.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Buka Sosialisasi DTPFM, Husler Ingatkan Pentingnya Keakuratan Data

Ada Plang Nama Kantor Bupati Luteng di Walmas

Kadis Kominfo-SP Buka Pelatihan Pengelolaan Website OPD Lingkup Pemkab Lutim

Makassar Siap Miliki Dua Stadion Baru, Pemprov dan Pemkot Bangun di Lokasi Terpisah

Ibas Intruksikan Penataan Anjungan Sungai Malili dan Andi Nyiwi Park

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article UNCP Pacu Inovasi dan Dedikasi, Raih “The Best Service and Education”
Next Article Polres Luwu Timur Tangkap Pelaku Voyeurisme di Wasuponda

You Might Also Like

Luwu Timur

Total Angka Pasien Sembuh Di Lutim Sebanyak 893, Tidak Ada Kasus Baru dan 1 Meninggal

2 September 2020
Luwu Timur

PPID Lutim Paparkan Implementasi Keterbukaan Informasi di Hadapan KI Sulsel

6 Oktober 2021
Palopo

2018, Intensif RT dan RW se-Palopo Akan Naik

22 Oktober 2017
Pendidikan

Delegasi USIM–UMI Kagumi Danau Matano, Dorong Percepatan Pembangunan Bandara Luwu Timur

2 November 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?