Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Polres Luwu Timur Tangkap Pelaku Voyeurisme di Wasuponda
Hukum

Polres Luwu Timur Tangkap Pelaku Voyeurisme di Wasuponda

Redaksi
Redaksi Published 24 Januari 2025
Share
2 Min Read
Polres Lutim menggelar konfrensi pers terkait dugaan pelaku voyeurisme (Ist)
SHARE

Seorang pemuda berinisial YP, warga Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, ditangkap polisi atas dugaan tindakan voyeurisme.

Pemuda bertubuh kekar itu diduga merekam sejumlah perempuan yang sedang mandi melalui ponsel miliknya. Aksi ini telah berlangsung sejak Mei 2024 hingga Januari 2025.

Voyeurisme adalah gangguan perilaku seksual di mana seseorang mendapatkan kepuasan dengan mengamati orang lain yang sedang telanjang, berganti pakaian, atau melakukan aktivitas intim tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 24 Januari 2025, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Salah satu korban, seorang ibu rumah tangga berinisial LS, bersama dua anak gadisnya, melaporkan bahwa mereka telah menjadi sasaran rekaman oleh pelaku saat sedang mandi di rumah mereka.

Menurut keterangan korban, YP menggunakan berbagai cara untuk menjalankan aksinya. Ia memanfaatkan ventilasi kamar mandi untuk merekam korban, bahkan tak segan memanjat dinding dengan bantuan kursi atau papan.

“Ada juga laporan bahwa pelaku mencuri pakaian dalam korban dan bahkan melakukan tindakan tidak senonoh menggunakan barang tersebut,” ujar Hajriadi.

Pelaku kini telah ditahan bersama sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk merekam korban. Dalam pemeriksaan, YP mengakui semua perbuatannya.

Ia kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi serta Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di depan umum.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Sekda Luwu Timur Terima Audiensi Kepala BNNP Sulsel

Budiman Apresiasi Lulusan ATS Banyak Terserap di Dunia Kerja

Husler ajak PNS jadi Pelopor Taat Pajak

Bupati Bersama Ketua PKK Lutim Hadiri Tabligh Akbar Mengenang 2 Tahun Alm. Amran Syam

Rosmini : Penanganan Korban DBD Sudah Sesuai Prosedur

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Breaking News: DKPP Putuskan Pemberhentian 3 Komisioner KPU Palopo
Next Article Pelaku Pencurian 472 Tabung Gas BUMDes Tertangkap

You Might Also Like

Metro

Pihak Puskesmas Wasuponda Akui Pelayanan Buruk ke Pasien

16 April 2014
Luwu Timur

Budiman Dikukuhkan Sebagai Anggota Kehormatan KAHMI

4 Juli 2022
Luwu Timur

Wabup Budiman Tandatangani MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan

26 Maret 2021
Hukum

Dinas Pendidikan Luwu Belum Bersikap Soal Penyiksaan Siswa

19 Mei 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?