Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Polres Luwu Timur Tangkap Pelaku Voyeurisme di Wasuponda
Hukum

Polres Luwu Timur Tangkap Pelaku Voyeurisme di Wasuponda

Redaksi
Redaksi Published 24 Januari 2025
Share
2 Min Read
Polres Lutim menggelar konfrensi pers terkait dugaan pelaku voyeurisme (Ist)
SHARE

Seorang pemuda berinisial YP, warga Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, ditangkap polisi atas dugaan tindakan voyeurisme.

Pemuda bertubuh kekar itu diduga merekam sejumlah perempuan yang sedang mandi melalui ponsel miliknya. Aksi ini telah berlangsung sejak Mei 2024 hingga Januari 2025.

Voyeurisme adalah gangguan perilaku seksual di mana seseorang mendapatkan kepuasan dengan mengamati orang lain yang sedang telanjang, berganti pakaian, atau melakukan aktivitas intim tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 24 Januari 2025, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Salah satu korban, seorang ibu rumah tangga berinisial LS, bersama dua anak gadisnya, melaporkan bahwa mereka telah menjadi sasaran rekaman oleh pelaku saat sedang mandi di rumah mereka.

Menurut keterangan korban, YP menggunakan berbagai cara untuk menjalankan aksinya. Ia memanfaatkan ventilasi kamar mandi untuk merekam korban, bahkan tak segan memanjat dinding dengan bantuan kursi atau papan.

“Ada juga laporan bahwa pelaku mencuri pakaian dalam korban dan bahkan melakukan tindakan tidak senonoh menggunakan barang tersebut,” ujar Hajriadi.

Pelaku kini telah ditahan bersama sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk merekam korban. Dalam pemeriksaan, YP mengakui semua perbuatannya.

Ia kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi serta Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di depan umum.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Peringatan Hantaru ke 61, Bupati Luwu Timur Serahkan Kendaraan Operasional Ke BPN

TP PKK Bersama FKCA Gelar Khatam Al-Qur’an Serentak se-Kabupaten Lutim

Road Show Kebudayaan di Wasuponda, Budiman : Perbedaan Budaya Jadi Kekuatan Besar Membangun Lutim

Wabup Irwan Ajak Warga Sukseskan Gerakan Belanja Produk UMKM

Perkenalkan: Ikal AS, Direktur Utama Baru PT Luwu Timur Gemilang

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Breaking News: DKPP Putuskan Pemberhentian 3 Komisioner KPU Palopo
Next Article Pelaku Pencurian 472 Tabung Gas BUMDes Tertangkap

You Might Also Like

Hukum

ACC: Ada Delapan Kasus Korupsi di Luwu Raya Mandek di Tangan Jaksa

24 April 2014
Hukum

Korban Penikaman Alat Kelamin Bertambah

14 April 2015
Luwu Timur

Bupati dan Wabup Lutim Hadiri Raker II PPGT 2024 di Solo

7 September 2024
Luwu Timur

Sukses Jalankan Tugas, Hatta Puji Paskibra

18 Agustus 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?