Ifan Saputra (35) salah seorang warga Desa Baruga, Kecamatan Malili Luwu Timur diciduk oleh aparat kepolisian dari Mapolres Luwu Timur, sabtu, 07 (06/14) sekitar pukul 21.00 wita malam kemarin setelah diketahui melakukan dugaan pencurian.
Informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula saat korban yakni Hj Marwiah warga desa Baruga ini sedang melaksanakan ibadah sholat subuh di masjid, Senin (02/06/14) sekitar pukul 05.00 wita. Dengan adanya kesempatan tersebut pelaku langsung memasuki rumah korban dengan cara memanjat dan mengambil uang korban senilai Rp5 juta.
Kejadian ini terungkap saat korban mengaku kehilangan dan mengadukannya kepihak kepolisian sehingga polisi bersama dengan keluarga korban langsung melakukan pencarian. Alhasil, dalam waktu singkat pihak kepolisian telah menangkap pelaku pencurian dikediamannya sendiri di desa Baruga. Sementara pelaku ini diketahui residivis dari rutan Tenggarong Kalimantan Selatan dengan kasus yang sama.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi awak media, Senin (09/06/14) mengatakan pelaku kasus dugaan pencurian ini ditangkap atas bantuan masyarakat dan keluarga korban. Sementara tersangka ini sudah diamankan ditahanan Mapolres Luwu Timur.
“Kami sudah mengamankan tersangka sementara pelaku juga diketahui adalah residivis dari rutan Tenggarong, Kalimantan Selatan,” ungkap Rio.
Sementara dihadapan penyidik, pelaku dugaan pencurian, Ifan Saputra mengaku telah mengambil uang milik korban. Selain itu, dirinya juga mengaku pernah dihukum atau dipenjara selama enam tahun dirutan Tenggarong, Kalimantan Selatan.




