Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mapolres Lutim Ciduk Residivis Rutan Tenggarong Kalsel
Hukum

Mapolres Lutim Ciduk Residivis Rutan Tenggarong Kalsel

Redaksi
Redaksi Published 9 Juni 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Ifan Saputra (35) salah seorang warga Desa Baruga, Kecamatan Malili Luwu Timur diciduk oleh aparat kepolisian dari Mapolres Luwu Timur, sabtu, 07 (06/14) sekitar pukul 21.00 wita malam kemarin setelah diketahui melakukan dugaan pencurian.

Informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula saat korban yakni Hj Marwiah warga desa Baruga ini sedang melaksanakan ibadah sholat subuh di masjid, Senin (02/06/14) sekitar pukul 05.00 wita. Dengan adanya kesempatan tersebut pelaku langsung memasuki rumah korban dengan cara memanjat dan mengambil uang korban senilai Rp5 juta.

Kejadian ini terungkap saat korban mengaku kehilangan dan mengadukannya kepihak kepolisian sehingga polisi bersama dengan keluarga korban langsung melakukan pencarian. Alhasil, dalam waktu singkat pihak kepolisian telah menangkap pelaku pencurian dikediamannya sendiri di desa Baruga. Sementara pelaku ini diketahui residivis dari rutan Tenggarong Kalimantan Selatan dengan kasus yang sama.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi awak media, Senin (09/06/14) mengatakan pelaku kasus dugaan pencurian ini ditangkap atas bantuan masyarakat dan keluarga korban. Sementara tersangka ini sudah diamankan ditahanan Mapolres Luwu Timur.

“Kami sudah mengamankan tersangka sementara pelaku juga diketahui adalah residivis dari rutan Tenggarong, Kalimantan Selatan,” ungkap Rio.

Sementara dihadapan penyidik, pelaku dugaan pencurian, Ifan Saputra mengaku telah mengambil uang milik korban. Selain itu, dirinya juga mengaku pernah dihukum atau dipenjara selama enam tahun dirutan Tenggarong, Kalimantan Selatan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Penyertaan Modal Pemkab Lutim Hasilkan PAD 3 Milyar

50 Wirausaha Dibekali Ilmu Bisnis

31 Sekolah di Lutim Terima Penghargaan Adiwiyata Provinsi Sulsel Tahun 2023

dr. April : Pelayanan Kesehatan Anak Usia Sekolah Membutuhkan Perhatian Khusus

Pemkab Lutim Gelar Rakor Persiapan Mengikuti EXPO HARKOPNAS Ke-74

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Hati-Hati, Modus Baru Curanmor Rekrut Anak di Bawah Umur
Next Article Penyuluh Se Lutim Ikuti Kegiatan Orientasi UPPKS

You Might Also Like

Hukum

Sekkot Palopo: Tidak Ada Pengalihan Dana Bencana Alam

17 April 2013
Metro

Mutasi Kembali Bergulir, Martin Jaya Jabat Staf Ahli

5 Juni 2013
Luwu Timur

Bupati, Wabup dan Ketua PKK Lutim Hadiri Pagelaran Wayang Golek di Tomoni

7 Juli 2024
DPRD Luwu Timur

Bencana Tanah Longsor Hancurkan 2 Rumah di Malili, Ketua Komisi 3 Langsung Tinjau Lokasi

6 Agustus 2018
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?