Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mantan Kades Wonorejo Divonis Satu Tahun Penjara
Hukum

Mantan Kades Wonorejo Divonis Satu Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi Published 17 Juni 2014
Share
1 Min Read
SHARE

Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Wonorejo, Kecamatan Mangkutana, Risman Amir dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sebelumnya, Terdakwa di proses terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2009 lalu dan terbukti telah melakukan dugaan tersebut . Namun pada proses penyidikan terdakwa telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp46 juta.

Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Adri E Pontoh bersama dengan Baso Sutrianti, Senin (16/06/14) kemarin telah menahan terpidana kasus korupsi tersebut di Lembaga Permasyarakatan (LP) Masamba.

Baca Juga

Tiga Emas Antar Luwu Timur Jadi Juara Umum IV MTQ Sulsel

“Terpidana kasus korupsi yakni Risman Amir sudah kami tahan di LP Masamba kemarin,” ungkap Adri.

Menurutnya, putusan ini dilakukan pada tanggal 15 Januari 2013 dengan No 58/Pid.Sus/2012/PN.Mks yang menyatakan terdakwa Risman Amir terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Risman terbukti secara sah dan PN Tipikor Makassar menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” ungkap Adri.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article OPINI | Piala Dunia, Pilpres dan Puasa
Next Article Fraksi di DPRD Lutra Berikan Pandangan Umum Terkait LKPj APBD 2013

Rekomendasi Berita lainnya

Sport

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

18 April 2026
Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?