Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) akan menyeragamkan pedoman verifikasi dokumen pencairan dana dilingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Finalisasi pedoman verifikasi ini akan diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur.
Untuk memaksimalkan penyusunan rancangan perbup ini, DPPKAD menggelar sosialisasi yang dilakukan di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur yang dihadiri para kepala SKPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan staf pengelolaan keuangan SKPD, Senin (23/6/14).
Sekretaris Daerah, Bahri Suli saat memimpin sosialisasi itu mengatakan meski memiliki pedoman yang ditetapkan perundang-undangan namun berdasarkan pengalaman selama ini masih ditemukannya berbagai masalah dan kesalahan dalam hal mempersepsikan mekanisme dokumen pencairan dana.
Selain itu, kata Bahri, penyusunan aturan ini juga mengacu terhadap hasil penelitian yang dilakukan tim pemeriksa BPK. Menurutnya, Pemkab Luwu Timur perlu menyeragamkan dokumen pencairan yang dapat dijadikan acuan untuk meminimalkan kesalahan.
Bahri menggambarkan, pengalaman selama ini, semua dokumen pencairan dana sangat bergantung pada verifikasi DPPKAD. Hal ini menimbulkan permasalahan baru yang menghambat terjadinya keterlambatan dalam hal pencairan dana.
“Semua dokumen pencairan dana sangat bergantung pada verifikasi DPPKAD. Pengalaman kita, PPK SKPD mesti bolak balik mengurus dan memperbaiki jika terjadi kesalahan. Ini semua memakan waktu sehingga dana lambat dicairkan. Hal ini juga berdampak pada lambatnya penyerapan anggaran,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Bahri berharap melalui sosialiasi ini ada masukan dan saran dari para SKPD agar penyusunan Perbup tentang pedoman verifikasi dokumen pencairan yang akan dihasilkan nantinya tidak lagi menemui kendala.
Harapannya, kata Bahri, tidak boleh lagi ada perbedaan-perbedaan dalam menyusun dokumen pencairan dana. “Jika masih terjadi perbedaan, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada SKPD yang bersangkutan,” tegas Bahri.
Kepala DPPKAD, Aini Endis Anrika mengatakan Perbup ini nantinya akan dijadikan pedoman verifikasi dokumen pencairan dana. Didalamnya akan diatur secara jelas tahapan-tahapan dan ketentuan yang dipersyaratkan untuk mencairkan dana.
“Intinya, regulasi ini akan mempermudah pekerjaan kami” kuncinya. (hr/hms)