Seorang residivis narkoba kembali ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Palopo saat sedang bertransaksi narkoba, Minggu (22/6/14) sekitar pukul 23.00 Wita, di Perumahan Pesona Istana Luwu, di Jl Ahmad Razak Palopo.
Adalah Imran, yang diketahui belum cukup sebulan bebas dari Lapas Kelas II A Palopo atas kasus yang sama. Dia ditangkap petugas saat sedang membawa paket sabu-sabu yang diduga akan dijual ke salah seorang pembeli.
Kaur Narkoba, Polres Palopo, Ipda Sahar mengatakan polisi berhasil menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa pelaku masih kerap memperjual belikan barang haram tersebut setelah lepas dari Lapas Kelas II A Palopo.
Kepada polisi, Imran mengaku jika barang terlarang itu didapatkan dari seorang rekannya bernama Adi, asal Kabupaten Sidrap. Dia mengaku tidak bisa meninggalkan pekerjaan tersebut karena tidak memiliki keterampilan lainnya.
“Dalam satu paket keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp500 ribu,” ujar Sahar menirukan ucapan Imran.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket sabut-sabu, botol bong, dan kantong sachet yang digunakan untuk mengecer sabu-sabu.
Untuk diketahui, Imran sebelumnya juga telah divonis pengadilan atas perbuatan yang sama. Dirinya telah menjalani masa tahanan selama lima tahun penjara. Dua bulan yang lalu, polisi juga berhasil menangkap adik pelaku yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 20 gram.




