Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Residivis Narkoba Ditangkap Jual Sabu-Sabu di Palopo
Hukum

Residivis Narkoba Ditangkap Jual Sabu-Sabu di Palopo

Redaksi
Redaksi Published 23 Juni 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Seorang residivis narkoba kembali ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Palopo saat sedang bertransaksi narkoba, Minggu (22/6/14) sekitar pukul 23.00 Wita, di Perumahan Pesona Istana Luwu, di Jl Ahmad Razak Palopo.

Adalah Imran, yang diketahui belum cukup sebulan bebas dari Lapas Kelas II A Palopo atas kasus yang sama. Dia ditangkap petugas saat sedang membawa paket sabu-sabu yang diduga akan dijual ke salah seorang pembeli.

Kaur Narkoba, Polres Palopo, Ipda Sahar mengatakan polisi berhasil menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa pelaku masih kerap memperjual belikan barang haram tersebut setelah lepas dari Lapas Kelas II A Palopo.

Baca Juga

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Kepada polisi, Imran mengaku jika barang terlarang itu didapatkan dari seorang rekannya bernama Adi, asal Kabupaten Sidrap. Dia mengaku tidak bisa meninggalkan pekerjaan tersebut karena tidak memiliki keterampilan lainnya.

“Dalam satu paket keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp500 ribu,” ujar Sahar menirukan ucapan Imran.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket sabut-sabu, botol bong, dan kantong sachet yang digunakan untuk mengecer sabu-sabu.

Untuk diketahui, Imran sebelumnya juga telah divonis pengadilan atas perbuatan yang sama. Dirinya telah menjalani masa tahanan selama lima tahun penjara. Dua bulan yang lalu, polisi juga berhasil menangkap adik pelaku yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 20 gram.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

Jaksa Beri Edukasi Hukum Kepada Pelajar, Bahaya Narkoba hingga Judi Online Jadi Sorotan

Tambang Emas Latimojong: Antara Harapan Ekonomi dan Ancaman Lingkungan

BMKG Prediksi Cuaca Mudik di Luwu Raya Didominasi Hujan Ringan

Pemkab Luwu Utara Anggarkan Rp21,6 Miliar untuk Program JKN PBPU 2026

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Membangun Persamaan Persepsi dalam Mengemban Tugas secara Professional
Next Article Indah: Masih Ada 14 Persen Masyarakat Miskin di Luwu Utara

Rekomendasi Berita lainnya

Hukum

Jelang Idulfitri, Luwu Utara Tingkatkan Pengamanan Mudik

13 Maret 2026
Pendidikan

Mahasiswa IAIN Palopo Akan Dilibatkan Sebagai Mitra Pendataan Statistik Daerah

13 Maret 2026
HukumLuwu Timur

Pemkab Luwu Timur Hadiri Rakor Operasi Ketupat 2026, Siapkan Pengamanan Idul Fitri

9 Maret 2026
HukumLuwu Timur

Pemkab Luwu Timur Dukung Pembentukan BNNK, Siap Sediakan Dukungan Personel dan Fasilitas

4 Maret 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?