Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) akan memberlakukan jam kerja baru selama Ramadhan. Keputusan pemberlakuan jam kerja ini dikeluarkan melalui surat edaran Bupati Luwu Timur dengan Nomor 188.6/2/VI/Tahun 2014 pertanggal 23 Juni 2014 yang ditanda tangani Wakil Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler.
Dalam edaran itu, diatur ketentuan jam kerja yakni, hari Senin-Kamis masuk pukul 08.00-14.00 wita, Jum’at pukul 08.00-11.30 wita, dan Sabtu pukul 08.00-13.00 wita. Untuk kegiatan olahraga dan apel pagi setiap Sabtu selama bulan puasa itu, “ditiadakan”. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Ramadhan dan berakhir setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 H/2014 M.
“Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa, namun kegiatan pelayanan masyarakat tetap dilaksanakan seperti biasanya,” jelas Kabag Humas dan Protokol Setdakab Luwu Timur, Amran Aminuddin, Jumat (27/6)
dikantornya.
Meskipun jam kerja pegawai berubah, Amran mengatakan tidak akan ada toleransi bagi pegawai yang terlambat. Sanksi administratif tetap diberlakukan bagi mereka yang kedapatan terlambat. “Tidak ada toleransi bagi pegawai yang terlambat,” jelasnya. (hms)