Salah seorang warga desa Tampinna, Kecamatan Angkona Luwu Timur, Amir merasa kecewa dengan pelayanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian resor Luwu Timur. Pasalnya, saat dirinya melaporkan dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan empang miliknya, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) 3, Aiptu, Abbas enggan menerima laporannya.
“Laporan saya tidak diterima pak oleh kepala SPK, Pak Abbas. Polisi hanya menyarankan agar saya melaporkan saja ke Pengadilan karena kasus ini dianggap perdata,” ungkap Amir.
Takutnya, kata Amir, pihak keluarga melakukan hal-hal yang melanggar aturan sehingga muncul masalah baru sebab warga ini sudah menyerobot lahan kami seluas 7 Hektare . ” Paling tidak polisi menerima laporan saya dulu agar kami juga tahu kenapa mereka melakukan pengerusakan lahan kami, bukannya polisi adalah pelayanan masyarakat,” ungkap Amir dengan kesal.
Sementara itu, Kepala SPK 3 Resor Luwu Timur, Aiptu, Abbas membantah jika dirinya tidak menerima laporan. Hanya saja kata Abbas, setelah dirinya mempelajari berkas tersebut kasus yang di laporkan masuk dalam kasus perdata sehingga disarankan untuk melaporkan ke Pengadilan.
” Saya hanya menyarankan agar melaporkan saja ke Pengadilan karena setelah kami melihat berkasnya, laporannya masuk dalam kasus perdata,” ungkap Abbas.
Menurut Abbas, dirinya melakukan hal tersebut karena adanya perintah dari Polda Sulselbar terkait penanganan kasus tanah. “Ini intruksi Polda terkait penanganan kasus tanah agar perlu berhati-hati, oleh karena itu, saya juga berencana konsultasi dulu kepada Kasat Reskrim,” ungkap Abbas.
Sekedar diketahui, Sentra Pelayana Kepolisian (SPK) adalah petugas kepolisian yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian terhadap masyarakat yang membutuhkan, diantaranya menerima segala bentuk laporan dan pengaduan masyarakat, melakukan melayani bantuan tindakan kepolisian, melayani dan membantu menyelesaikan perkara ringan atau perselisihan antar warga sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan/kebijakan dalam organisasi Polri.
Sementara Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) adalah struktur organisasi yang mengacu pada keputusan Kapolri Nopol:Kep/57/X/2005 tentang organisasi tata kerja kepolisian Republik Indonesia. (*)




