Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Warga Ini Kecewa, Polisi Enggan Menerima Laporan
Metro

Warga Ini Kecewa, Polisi Enggan Menerima Laporan

Redaksi
Redaksi Published 6 Agustus 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Salah seorang warga desa Tampinna, Kecamatan Angkona Luwu Timur, Amir merasa kecewa dengan pelayanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian resor Luwu Timur. Pasalnya, saat dirinya melaporkan dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan empang miliknya, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) 3, Aiptu, Abbas enggan menerima laporannya.

“Laporan saya tidak diterima pak oleh kepala SPK, Pak Abbas. Polisi hanya menyarankan agar saya melaporkan saja ke Pengadilan karena kasus ini dianggap perdata,” ungkap Amir.

Takutnya, kata Amir, pihak keluarga melakukan hal-hal yang melanggar aturan sehingga muncul masalah baru sebab warga ini sudah menyerobot lahan kami seluas 7 Hektare . ” Paling tidak polisi menerima laporan saya dulu agar kami juga tahu kenapa mereka melakukan pengerusakan lahan kami, bukannya polisi adalah pelayanan masyarakat,” ungkap Amir dengan kesal.

Sementara itu, Kepala SPK 3 Resor Luwu Timur, Aiptu, Abbas membantah jika dirinya tidak menerima laporan. Hanya saja kata Abbas, setelah dirinya mempelajari berkas tersebut kasus yang di laporkan masuk dalam kasus perdata sehingga disarankan untuk melaporkan ke Pengadilan.

” Saya hanya menyarankan agar melaporkan saja ke Pengadilan karena setelah kami melihat berkasnya, laporannya masuk dalam kasus perdata,” ungkap Abbas.

Menurut Abbas, dirinya melakukan hal tersebut karena adanya perintah dari Polda Sulselbar terkait penanganan kasus tanah. “Ini intruksi Polda terkait penanganan kasus tanah agar perlu berhati-hati, oleh karena itu, saya juga berencana konsultasi dulu kepada Kasat Reskrim,” ungkap Abbas.

Sekedar diketahui, ​​​Sentra Pelayana Kepolisian (SPK) adalah petugas kepolisian yang bertugas memberikan pelayanan kepolisian terhadap masyarakat yang membutuhkan, diantaranya menerima segala bentuk laporan dan pengaduan masyarakat, melakukan melayani bantuan tindakan kepolisian, melayani dan membantu menyelesaikan perkara ringan atau perselisihan antar warga sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan/kebijakan dalam organisasi Polri.

Sementara ​Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) adalah struktur organisasi yang mengacu pada keputusan Kapolri Nopol:Kep/57/X/2005 tentang organisasi tata kerja kepolisian Republik Indonesia. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkot Palopo akan Gelar Lomba Pelayanan Tingkat Kelurahan

Sekda Lutim : Keberadaan Pancasila Anugerah TYME untuk Bangsa Indonesia

Disaksikan Forkopimda, Kajari Luwu Timur Musnahkan Barang Bukti

60 Crosser Sambangi Sirkuit Andi Cabbo Karebbe

Asisten Administrasi Umum Terima 118 Mahasiswa Kedokteran Gigi Unhas

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Arief: Husler Harus Jeli Pilih Pendamping di Pemilukada Lutim
Next Article 30 Kube di Lutra Terima Bantuan Rp600 Juta

You Might Also Like

Luwu Timur

Buka Bimtek, Bupati Luwu Timur : Optimalkan Peran TAPD

25 Juni 2024
DPRD Luwu Timur

5 Legislator Ikuti Ikuti Rapat Koordinasi Teknis di Jakarta

4 Maret 2014
Luwu Timur

Hj. Sufriaty Budiman Terima Penghargaan Dari Kemendikbudristek RI

8 November 2023
Metro

Didesak Perhatikan Atlet, Ini Jawaban Dispora Palopo

21 Mei 2013
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?