Mapolres Luwu Timur melalui satuan narkoba telah menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba. Tiga orang ini diketahui bernama Ardi alias Dolly (23), Irfan alias Abut (23) dan Alfian alias Ambon (26) warga kecamatan Malili.
Informasi yang dihimpun, penangkapan ketiga orang ini dilakukan di dusun Balambano, Desa Puncak Indah, Malili, Senin (01/09/14) sekitar pukul 19.00 wita yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan (Kasat) Narkoba, AKP Takdir. Selain itu, petugas juga mengamankan empat sachet narkoba jenis sabu-sabu , satu set alat isap bong, dua korek api gas, satu pireks, satu sendok sabu-sabu dan lima saset bening kosong.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang ditemui diruang kerjanya, Rabu (03/09/14) mengatakan penangkapan ketiga orang ini dilakukan dengan adanya informasi dari masyarakat sehingga pihak kepolisian melakukan pengincaran.
“Kami sudah mengintai. Alhasil, pada Senin malam pihak kami menangkap dan mengamankan ketiga orang ini di Mapolres bersama dengan barang buktinya,” ungkap Rio.
Sebelumnya, satuan narkoba Resor Luwu Timur juga telah menangkap pengedar narkoba jenis Sabu-sabu didesa Jalajja, Kecamatan Burau, Jum’at (23/08/14) sekitar pukul 23.00 wita. Tersangka tersebut diketahui bernama Amiruddin (40) warga desa Jalajja telah diamankan diMapolres bersama dengan barang bukti berupa satu set alat isap bong, satu unit timbangan, dua sachet sabu-sabu dan satu buah pireks.