Penyidik kepolisian resor Luwu Timur telah mengantongi laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pembangunan kantor desa Ussu, Kecamatan Malili oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Selatan.
Dalam laporan tersebut, telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp89,9 juta sehingga Kepala Desa (Kades) Ussu, Andi Usman terseret sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang ditemui diruang kerjanya mengatakan pihaknya akan segera memanggil beberapa saksi pasca adanya laporan resmi dari BPKP terkait perhitungan kerugian negara. Pada kasus ini, Kata Rio, Kades Ussu, Andi Usman sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, kita akan memanggil kembali beberapa saksi dalam dekat ini termasuk mantan Camat Malili, Aini Endis Anrika yang menjabat sebagai camat Malili waktu itu sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut,” ungkap Rio.
Sebelumnya, Kades Ussu, Andi Usman di duga telah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 409.020.000 juta dalam empat kasus tersebut yakni pungutan liar (pungli) retase senilai Rp 148.570.000 juta, Dana Anggaran Desa (ADD) senilai Rp 29 juta, penggelapan honor desa Rp 6.450.000 juta dan pembebasan lahan senilai Rp 225 juta.
Saat itu, Andi Usman yang dikonfirmasi membantah jika dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi. “Menyangkut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat terkait Pungutan Liar sebesar Rp148 juta sama sekali tidak benar dan itu adalah fee pribadi saya dengan Perusahaan PT Pul,” ungkap Usman
Tanah desa yang diperjual belikan senilai Rp225 Juta, kata Usman, itu adalah dana kesaksian seumur hidup untuk kepala desa dan Camat Malili waktu itu. Sementara Anggaran Dana Desa (ADD) yang dianggap tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp29 juta menurut kami bukanlah dana ADD melaingkan dana bagi hasil pajak yang diberikan pada kolektor pajak.
Informasi yang dihimpun, dari LHP Inspektorat Luwu Timur menjelaskan Kades Ussu, Andi Usman dan Mantan Camat Malili, Aini Endis Anrika diduga telah menerima fee administrasi atas pengurusan pembebasan tanah oleh PT PUL (Prima Utama Lestari). Untuk kades sebesar 2,5 persen dan Camat sebesar 5 persen. (*)




