Kepala Desa (Kades) Pongkeru, Kecamatan Malili, Hasmawati diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Keuangan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan Pemerintah Desa (BK-PIPP) tahun 2014 dengan anggaran Rp200 juta.
Program yang diperuntukkan untuk pemberdayaan masyarakat ini juga dinilai tidak pro-rakyat. Pasalnya, masyarakat yang ikut kerja dalam kegiatan ini mestinya disejahterakan. Malah, pemerintah desa melakukan pemotongan gaji pekerja.
“Kami mempertanyakan hak kami sebagai pekerja. Sebelumnya, pihak desa yakni Kaur Pembangunan sepakat akan membayarkan kami Rp120 ribu per meter bersama dengan galian pada pembangunan drainase ini. Namun nyatanya, saya hanya dibayarkan Rp100 ribu saja pak, kemana hak kami yang Rp20 ribu itu,” ungkap, Mustaring, warga dusun, Hulu padang, Pongkeru.
Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan desa Pongkeru, Muhammad Syahrir yang dikonfirmasi membenarkan jika pihak desa sebelumnya menyetujui agar dibayarkan Rp120 ribu per meter bersama dengan galian dengan alasan kegiatan ini adalah program pemberdayaan masyarakat. Namun, setelah akan dilakukan pembayaran, pimpinan memerintahkan agar gaji pekerja dikurangi.
“Awalnya memang kami setujui Rp120 per meter dengan rincian Rp100 ribu pemasangan pondasi dan Rp20 ribu galian. setelah akan dilakukan pembayaran, dan atas kesepakatan kepala desa, Hasmawati, Mantan Kades, Syarifuddin dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meminta agar dibayarkan Rp100 ribu saja per meter, pondasi Rp80 ribu per meter dan galian Rp20 ribu. Jadi kami tidak bisa juga berbuat apa-apa karena ini atas permintaan mereka,” ungkap Syahrir yang juga sebagai pengelola.
Menurutnya, saat gaji pekerja itu dikurangi, dirinya langsung mengundurkan diri menjadi pengelola karena bertentangan program pemberdayaan masyarakat.”Saat itu juga saya mengundurkan diri menjadi pengelola,” katanya.
Ditanya terkait sisa dana tersebut, Syahrir tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu pak kemana sisanya dan apa alasan pengurangan gaji pekerja itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades), Pongkeru, Hasmawati yang dikonfirmasi via telepon membantah jika dirinya diduga korupsi. Menurutnya, pemasangan pondasi bersama dengan galiannya itu hanya dianggarkan sebesar Rp100 ribu, bukan Rp120 ribu. Sementara anggaran itu berdasarkan hasil musyawarah desa dengan pemerintah kecamatan.
“Sebelumnya ada masalah dengan Kaur Pembangunan, Syahrir sehingga dilakukan musyawarah. Dalam musyawarah itu disepakati Rp100 ribu per meter yakni pemasangan pondasi Rp80 ribu dan galian Rp20 ribu, bukan Rp120 ribu. Untuk lebih jelasnya, silahkan kita cerita di kantor saja pak,” ungkap Hasmawati.
Dari data yang dihimpun, program BK-PIPP senilai Rp200 juta ini digunakan untuk membangun infrastruktur desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Dari anggaran itu diperuntukkan untuk membangun tiga titik proyek drainase. Yakni, drainase Dusun Hulu Padang senilai Rp125 juta dengan volume 275 meter, Dusun Salosi Kambara senilai Rp44 juta dengan volume 100 meter dan Dusun Kawasule senilai Rp13 juta dengan volume 35 meter.
Sekedar diketahui, jumlah desa di Kabupaten Luwu Timur, saat ini sebanyak 124 Desa. Dengan demikian, untuk program ini pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp24,8 miliar yang bersumber dari APBD. (*)