Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Pungli Prona Lagego Segera Disidangkan
Hukum

Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Pungli Prona Lagego Segera Disidangkan

Redaksi
Redaksi Published 18 September 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Berkas perkara kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2011 hingga 2013 lalu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili tertanggal 11 September 2014 dan akan dilanjutkan ketahap dua.

Sementara, kasus dugaan korupsi ini telah menyeret Masdar Syam, mantan Kepala Desa (Kades) Lagego, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.

Jaksa Peneliti berkas perkara, Hasan yang ditemui awak media diruang kerjanya membenarkan jika berkas kasus dugaan pungli prona tersebut sudah lengkap. Saat ini, kata, Hasan, dirinya masih menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari pihak kepolisian resor Luwu Timur.

Baca Juga

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

“Berkas perkara sudah lengkap atau P21, saat ini kami sementara menunggu penyerahan barang bukti dan tersangkanya untuk dilanjutkan ketahap selanjutnya,” ungkap Hasan.

Menurutnya, usai penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut, pihak kejaksaan langsung melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar untuk disidangkan.

Sementara itu, Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana mengatakan jika barang bukti dan tersangka kasus dugaan pungli prona ini akan segera diserahkan dalam waktu dekat ini.

“Berkas perkara kasus dugaan korupsi pungli prona sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dalam waktu dekat ini, barang bukti dan tersangkanya akan segera kita serahkan,” ungkap Rio.

Sebelumnya, Kades Lagego, Masdar mengaku telah memberikan uang kepada Camat Burau, Meirani Tenriawaru dan pegawai BPN Kabupaten Luwu Timur dari hasil pungutan masyarakat tersebut.

Menurutnya, pemberian uang tersebut dilakukan dikarenakan dinilai sebagai uang tanda tangan bagi pemerintah kecamatan dan uang capek (lelah) pegawai BPN Kabupaten Luwu Timur yang turun melakukan pengukuran sehingga terbitnya sertifikat.

“Saya terus terang saja dinda, saya juga memberikan uang tanda tangan kepada Camat Burau, baik Camat dulu yakni Irawan Kangiden maupun Camat Burau Sekarang yakni Meirani Tenriawaru serta pegawai BPN yang turun,” ungkap Masdar.

Sekedar diketahui, Kepala Desa (Kades) Lagego, Masdar Syam telah ditetapkan sebagai tersangka Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2011 hingga 2013 lalu dengan kerugian negara mencapai Rp121 juta. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Besok, Polisi Periksa Ketua Pokja ULP Lutim
Next Article Musdalifah: Kementerian PT dan Riset, Secercah Harapan Bagi Dosen

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?