Berkas perkara kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2011 hingga 2013 lalu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili tertanggal 11 September 2014 dan akan dilanjutkan ketahap dua.
Sementara, kasus dugaan korupsi ini telah menyeret Masdar Syam, mantan Kepala Desa (Kades) Lagego, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Jaksa Peneliti berkas perkara, Hasan yang ditemui awak media diruang kerjanya membenarkan jika berkas kasus dugaan pungli prona tersebut sudah lengkap. Saat ini, kata, Hasan, dirinya masih menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari pihak kepolisian resor Luwu Timur.
“Berkas perkara sudah lengkap atau P21, saat ini kami sementara menunggu penyerahan barang bukti dan tersangkanya untuk dilanjutkan ketahap selanjutnya,” ungkap Hasan.
Menurutnya, usai penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut, pihak kejaksaan langsung melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar untuk disidangkan.
Sementara itu, Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana mengatakan jika barang bukti dan tersangka kasus dugaan pungli prona ini akan segera diserahkan dalam waktu dekat ini.
“Berkas perkara kasus dugaan korupsi pungli prona sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dalam waktu dekat ini, barang bukti dan tersangkanya akan segera kita serahkan,” ungkap Rio.
Sebelumnya, Kades Lagego, Masdar mengaku telah memberikan uang kepada Camat Burau, Meirani Tenriawaru dan pegawai BPN Kabupaten Luwu Timur dari hasil pungutan masyarakat tersebut.
Menurutnya, pemberian uang tersebut dilakukan dikarenakan dinilai sebagai uang tanda tangan bagi pemerintah kecamatan dan uang capek (lelah) pegawai BPN Kabupaten Luwu Timur yang turun melakukan pengukuran sehingga terbitnya sertifikat.
“Saya terus terang saja dinda, saya juga memberikan uang tanda tangan kepada Camat Burau, baik Camat dulu yakni Irawan Kangiden maupun Camat Burau Sekarang yakni Meirani Tenriawaru serta pegawai BPN yang turun,” ungkap Masdar.
Sekedar diketahui, Kepala Desa (Kades) Lagego, Masdar Syam telah ditetapkan sebagai tersangka Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2011 hingga 2013 lalu dengan kerugian negara mencapai Rp121 juta. (*)




