Tim khusus pemberantasan pidana korupsi yang dibentuk Kejaksaan Negeri Belopa, melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor milik Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Luwu Muhammad Suyuti Abadi, Rabu (17/9/14).
Penggeledahan itu dilakukan guna mencari bukti atas dugaan korupsi atas sejumlah program kesehatan di kabupaten Luwu sejak tahun 2010 sampai 2014.
Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Zet Tandung Allo yang dikonfirmasi mengatakan sejumlah program kesehatan di Kabupaten Luwu, diduga terjadi indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian Negara. Program tersebut seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Persalinan (Jampersal), dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
“Kami masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) atas adanya indikasi dugaan korupsi sejumlah program kesehatan mulai dari tahun 2010 hingga 2014, yang terjadi hampir di seluruh puskesmas di Kabupaten Luwu,” ujar Zet.
Dia merincikan, dugaan awal yang diperoleh, terjadi pemotongan dana sebesar 5 persen untuk program Jamkesmas dan Jampersal yang dilakukan atas perintah dari masing-masing kepala puskesmas. “namun itu baru dugaan, kami masih mengumpulkan data terkait hal itu,” ujar Zet.
Meski begitu, dia mengaku hingga kini belum menetapkan tersangka atas dugaan korupsi tersebut. “Kami menargetkan, pertengahan bulan depan sudah akan kami tingkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Luwu, Muhammad Suyuti Abadi yang dikonfirmasi membantah jika dirinya memerintahkan pemotongan dana Jamkesmas, Jampersal, dan BOK di masing-masing puskesmas.
“Kami tidak pernah melakukan intervensi atas pengelolaan dana Jamkesmas, Jampersal, maupun BOK, sebab dana itu dicairkan langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing puskesmas,” ungkap Suyuti.
Meski begitu, dirinya mengaku akan tetap patuh dan ikut dengan proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kejaksaan. “Sebagai warga Negara, saya akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku,” tegas Suyuti.




