Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan janji Wali Kota Palopo, Judas Amir terkait terbebasnya kota Palopo dari status disclaimer dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Palopo tahun 2013, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pasalnya, saat masa kampanye Pemilukada Palopo lalu, pasangan Judas Amir-Akhmad Syarifuddin pernah menjanjikan jika Kota Palopo tidak akan lagi menerima status disclaimer dalam LHP BPK. Nyatanya, Kota Palopo telah lima kali berturut-turut tidak pernah lepas dari status disclaimer yakni sejak tahun 2009-2013, dimana tahun 2013 sudah masuk masa kepemimpinan pasangan Judas-Akhmad.
Lantas, apa tanggapan Judas terkait status disclaimer yang diperoleh Pemerintah Kota Palopo ini? Kepada Luwuraya.com, Judas memberikan klarifikasinya.
“Jadi, disclaimer yang didapat Palopo tahun 2013, sebenarnya tidak bisa dihindarkan lagi, dan merupakan warisan atas kesalahan penggunaan anggaran pada pemerintahan periode lalu,” ujar Judas membuka pembicaraan.
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi warisan pemerintahan sebelum dirinya, yang belum sempat dituntaskkan. “Sebenarnya, saya bukan mengesankan menjelek-jelekkan kepemimpinan pada pemerintahan lalu, tetapi hal ini perlu diungkap agar masyarakat paham mengapa Palopo belum bisa lepas dari jeratan disclaimer,” tegasnya.
Dia mengaku tidak bias merincikan satupersatu persoalan itu, namun dia mengarahkan untuk mengeceknya ke Kepolisian Resor (Polres) Palopo, karena telah melaporkan persoalan itu ke penegak hukum. “Sejumlah persoalan itu sudah kami laporkan ke Polres Palopo, kasus apa saja? Silahkan cek langsung kesana. Kami melaporkan hal ini ke Polres Palopo karena merasa persoalan ini harus tuntas, sebagai syarat agar Palopo ke depan bisa terbebas dari disclaimer,” ungkapnya.
Selain ke Polres Palopo, Judas juga mengaku telah menanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri Palopo untuk menuntaskan sejumlah kerugian Negara yang menjadi temuan BPK RI.
“Salah satunya adalah terkait tunggakan dan pengelolaan dana bergulir tahun 2011 yang belum tuntas sampai saat ini, kasus ini sudah ditangani pihak kejakasaan,” ungkapnya.
Dia pun menjamin, langkah hukum ini sebagai bagian dari upaya agar Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palopo ke depan terbebas dari masalah. Dia pun menjamin, untuk tahun berikutnya tidak ada lagi status disclaimer yang akan diperoleh Pemerintah Kota Palopo.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat mendesak kepada Judas Amir untuk mundur dari jabatannya karena dianggap gagal memimpin Pemerintah Kota Palopo. Salah satu indicator kegagalan itu disebutkan karena tidak mampunya Pemerintah Kota Palopo dibawah kepimpinan Judas, lepas dari status disclaimer LHP BPK RI.
Desakan mundur itu pun dilontarkan berdasarkan statemen Judas saat kampanye Pemilukada Palopo lalu, yang siap meletakkan jabatannya jika Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palopo masih tetap disclaimer.
“Catat ini, bila tahun pertama saya memimpin Palopo dan terjadi disclaimer, maka saya akan mengundurkan diri. Silakan saja elemen masyarakat yang akan membuat kontrak politik dengan saya. Jadikan itu sebagai salah satu pointnya,” tegas Judas saat masa kampanye lalu, seperti dikutip dari harian Rakyat Sulsel edisi 7 Juni 2012.




