Seorang bayi prematur di sandera oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Palopo setelah dinyatakan meninggal dunia. Penyanderaan jenasah bayi tersebut dilakukan lantaran orang tua tidak mampu membayar biaya perawatan.
“Anak saya dirawat dalam inkubator selama lima jam, setelah dinyatakan meninggal, kami akan membawanya pulang kerumah untuk dimakamkan namun pihak rumah sakit tidak mengizinkan sebelum kami bayar Rp1,6 Juta,” ungkap Ardi, ayah bayi ini ke awak media.
Menurut Perawat tersebut, Kata Ardi, jika dana Rp1,6 juta itu sebagai jaminan disebabkan karena belum memiliki surat jaminan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Kata perawat, dana itu sebagai jaminan saja karena kami belum terdaftar di BPJS nanti kalau sudah terdaftar maka dana itu akan dikembalikan. Dimana saya mendapatkan uang sebanyak itu, pekerjaan saya hanya sopir angkot, nanti setelah kalung emas istri saya menjadi jaminan baru jenasah anak saya lepaskan,” ungkap Ardi.
Direktur RSUD Sawerigading Palopo, Rusdi kepada awak media mengaku tidak mengetahui kejadian ini. Menurutnya, dirinya akan memberikan teguran dan sanksi kepada bawahannya yang saat itu bertugas.
“Sudah berkali-kali saya peringati, jangan pernah persulit pelayanan,” kata Rusdi. (*)




