Direktur RSUD Sawerigading, Rusdi membantah pemberitaan yang menyebutkan jika pihak rumah sakit telah melakukan penyanderaan terhadap jenazah seorang bayi yang lahir prematur.
Kepada media ini, Rusdi menjelaskan bahwa kronologis kejadian itu bermula saat Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Sawerigading menerima pasien rujuka dari RS Atmedika Palopo. Saat masuk ke UGD, bayi tersebut sudah dalam kondisi kritis.
“Kami berikan perawatan kemudian dibawa ke ruang perawatan bayi, di sana bayi ini dimasukkan dalam incubator, namun pada malam harinya bayi malang ini meninggal dunia,” kata Rusdi.
Dia menjelaskan, setelah dinyatakan meninggal dunia, perawat rumah sakit pun meminta kepada orang tua bayi untuk mengurus surat keterangan lahir dari bidan yang menolong melakukan persalinan.
“Staf kami memang meminta orang tua bayi untuk mengurus surat keterangan lahir, namun karena sudah malam, staf kami menyerankan agar mengurus dan menyerahkan surat itu besok pagi,” ujar Rusdi.
Dia menuturkan, usai diberi saran oleh staf rumah sakit, orang tua pasien juga tidak langsung membawa pulang jenazah bayinya.
Rusdi menjelaskan, surat keterangan lahir itu memang dibutuhkan oleh pihak rumah sakit dalam rangka kelengkapan berkas Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), sebab anak yang lahir itu tidak otomatis terdaftar sebagai peserta Jamkesmas, meskipun orang tuanya sudah terdaftar sebagai peserta Jamkesmas.
“Setelah berkasnya lengkap, nantinya akan kami tagihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, namun mungkin orang tuanya yang keliru memahaminya sehingga menyangka kami menyandera jenasah anaknya,” tuturnya.
Sebelumnya, Ardi, orang tua bayi malang tersebut justru menyatakan hal berbeda. Menurutnya, dia diminta oleh pihak perawat RSUD Sawerigading untuk membayar biaya perawatan pasien sebesar Rp 1,6 juta. dirinya juga mengaku tidak diijinkan untuk membawa pulang jenazah anaknya karena belum menyanggupi membayar taguihan tersebut.
“Karena tidak punya uang, terpaksa kalung emas milik istri saya titip sebagai jaminan, nanti pada keesokan harinya, jenasah anak saya bisa dibawa pulang untuk dimakamkan,” kata Ardi.
Dia menjelaskan, sudah berupaya untuk meminta kebijaksanaan dari pihak rumah sakit agar bisa segera membawa jenazah anaknya, namun hal tersebut tidak diperkenankan oleh pihak rumah sakit sebelum tagihan sebesar Rp1,6 juta dilunasi.




