Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Direktur CV Hadi Prima Jasa: Saya Tidak Tahu Soal Blacklist Ini
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Hukum

Polda Sulsel Usut Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar di BUMD PT LTG

Pendidikan

Inovasi Guru TK dan Tenaga Administrasi Lutim Torehkan Prestasi di Tingkat Provinsi

Ekonomi

Jejak Lahan Kawasan Industri Lutim: Dari Era Andi Hatta hingga Budiman

21
Metro

Ratusan Lansia Tersenyum Saat Terima Bantuan Kartu Lutim Lansia dari Pemerintah

Politik

DPRD Apresiasi Program Kartu Lansia: Wujud Penghormatan Bagi Para Orang Tua di Lutim

Metro

Program Kartu Lutim Lansia, Bupati: Jangan Biarkan Orang Tua Kita Mengeluh

Metro

3.000 Lansia Lutim Terima Bantuan Tunai dari Pemkab Lutim

Politik

KPU Luwu Timur Bahas Program Pasca Pilkada Bersama Bupati

Beranda » Berita » Direktur CV Hadi Prima Jasa: Saya Tidak Tahu Soal Blacklist Ini
Hukum

Direktur CV Hadi Prima Jasa: Saya Tidak Tahu Soal Blacklist Ini

Redaksi
Redaksi 2 Oktober 2014
Share
SHARE

Direktur CV Hadi Prima Jasa, Dedi Arisandi mengaku tidak mengetahui jika perusahaan miliknya masuk dalam daftar hitam atau blacklist di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada Satuan Kerja (Satker) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Makassar sejak tanggal 6 Maret tahun 2014 lalu.

Menurutnya, informasi yang dia terima dari rekanan di Makassar, kalau pekerjaan tersebut sudah selesai dan tidak dalam pemutusan kontrak atau blacklist.

“Saya tidak tahu kalau perusahaan ini masuk dalam daftar hitam sehingga pada saat tender di buka di Malili perusahaan kami masuk untuk menawaran hingga panitia lelang memenangkan perusahaan kami,” ungkap Dedi, kepada awak media, Kamis (02/10/14) di warkop bandara, Masamba, Luwu Utara.

Pada dasarnya, Kata, Dedi, setiap rekanan atau direktur cabang sudah diberikan tanggung jawab masing-masing berdasarkan akte kuasa cabang, sehingga itu adalah tanggung jawab dari direktur cabang sendiri.

BACA JUGA:

Polda Sulsel Usut Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar di BUMD PT LTG

“Itu adalah tanggung jawab direktur cabang dan yang bertanda tangan di kontrak adalah direktur cabang dan itu tertuang dalam akte,” ungkap Dedi.

Sebelumnya, penyidik kepolisian Resor Luwu Timur telah melayangkan surat pemanggilan kepada beberapa saksi yang terlibat dalam kasus ini untuk diperiksa. Saksi tersebut diantaranya, Ketua kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Luwu Timur, Andi Ikhsan Bassaleng, Kontraktor, Sulkifli, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang-undangan Luwu Utara, Muhammad Yamin dan Direktur CV Hadi Prima Jasa, Dedi Arisandi.

Andi Ikhsan Bassaleng dan Sulkifli sudah diperiksa kemarin. Sementara dua saksi lainnya, Muhammad Yamin dan Dedi Arisandi telah dijadwalkan akan diperiksa, Senin (06/10/14) besok terkait dugaan kongkalikong proyek pembangunan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili tahun 2014.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana membenarkan adanya jadwal pemeriksaan. “Direktur perusahaan dan Kabag Hukum dan Perundang- undangan Luwu Utara, Muhammad Yamin akan kita periksa pada hari Senin nanti, untuk Kabag Hukum sendiri kita periksa terkait dikeluarkannya surat keterangan bebas temuan itu,” ungkap Rio.

Sekedar diketahui, Pokja ULP Luwu Timur telah mengikut sertakan hingga memenangkan CV Hadi Prima Jasa pada tender proyek pembangunan kantor PDAM Malili pada bulan Mei tahun 2014 dengan anggaran Rp999 juta.

Padahal, perusahaan ini sudah masuk dalam daftar hitam (blacklist) LKPP pada Satker Kemenhut Makassar sejak tanggal 6 Maret tahun 2014 dengan nomor: SK.50/SMKHUTNM-1/2014. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Inovasi Guru TK dan Tenaga Administrasi Lutim Torehkan Prestasi di Tingkat Provinsi

Jejak Lahan Kawasan Industri Lutim: Dari Era Andi Hatta hingga Budiman

Tinjau Gudang Rumput Laut, DPRD Pastikan Siap Dikelola Perseroda

Bamus DPRD Luwu Timur Tetapkan Jadwal Penetapan APBD 2026

DPRD Luwu Timur Ingatkan Pemda Waspada terhadap Aset yang Bisa Jadi Beban Daerah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Gara-Gara Handphone Berdering, Suami Pukuli Istri
Next Article Demo Tolak UU Pilkada, Mahasiswa Nyaris Adu Jotos Dengan Anggota DPRD
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?