Direktur CV Hadi Prima Jasa, Dedi Arisandi mengaku tidak mengetahui jika perusahaan miliknya masuk dalam daftar hitam atau blacklist di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada Satuan Kerja (Satker) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Makassar sejak tanggal 6 Maret tahun 2014 lalu.
Menurutnya, informasi yang dia terima dari rekanan di Makassar, kalau pekerjaan tersebut sudah selesai dan tidak dalam pemutusan kontrak atau blacklist.
“Saya tidak tahu kalau perusahaan ini masuk dalam daftar hitam sehingga pada saat tender di buka di Malili perusahaan kami masuk untuk menawaran hingga panitia lelang memenangkan perusahaan kami,” ungkap Dedi, kepada awak media, Kamis (02/10/14) di warkop bandara, Masamba, Luwu Utara.
Pada dasarnya, Kata, Dedi, setiap rekanan atau direktur cabang sudah diberikan tanggung jawab masing-masing berdasarkan akte kuasa cabang, sehingga itu adalah tanggung jawab dari direktur cabang sendiri.
“Itu adalah tanggung jawab direktur cabang dan yang bertanda tangan di kontrak adalah direktur cabang dan itu tertuang dalam akte,” ungkap Dedi.
Sebelumnya, penyidik kepolisian Resor Luwu Timur telah melayangkan surat pemanggilan kepada beberapa saksi yang terlibat dalam kasus ini untuk diperiksa. Saksi tersebut diantaranya, Ketua kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Luwu Timur, Andi Ikhsan Bassaleng, Kontraktor, Sulkifli, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang-undangan Luwu Utara, Muhammad Yamin dan Direktur CV Hadi Prima Jasa, Dedi Arisandi.
Andi Ikhsan Bassaleng dan Sulkifli sudah diperiksa kemarin. Sementara dua saksi lainnya, Muhammad Yamin dan Dedi Arisandi telah dijadwalkan akan diperiksa, Senin (06/10/14) besok terkait dugaan kongkalikong proyek pembangunan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili tahun 2014.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana membenarkan adanya jadwal pemeriksaan. “Direktur perusahaan dan Kabag Hukum dan Perundang- undangan Luwu Utara, Muhammad Yamin akan kita periksa pada hari Senin nanti, untuk Kabag Hukum sendiri kita periksa terkait dikeluarkannya surat keterangan bebas temuan itu,” ungkap Rio.
Sekedar diketahui, Pokja ULP Luwu Timur telah mengikut sertakan hingga memenangkan CV Hadi Prima Jasa pada tender proyek pembangunan kantor PDAM Malili pada bulan Mei tahun 2014 dengan anggaran Rp999 juta.
Padahal, perusahaan ini sudah masuk dalam daftar hitam (blacklist) LKPP pada Satker Kemenhut Makassar sejak tanggal 6 Maret tahun 2014 dengan nomor: SK.50/SMKHUTNM-1/2014. (*)