Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Direktur CV Hadi Prima Jasa: Saya Tidak Tahu Soal Blacklist Ini
Hukum

Direktur CV Hadi Prima Jasa: Saya Tidak Tahu Soal Blacklist Ini

Redaksi
Redaksi Published 2 Oktober 2014
Share
3 Min Read
SHARE

Direktur CV Hadi Prima Jasa, Dedi Arisandi mengaku tidak mengetahui jika perusahaan miliknya masuk dalam daftar hitam atau blacklist di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada Satuan Kerja (Satker) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Makassar sejak tanggal 6 Maret tahun 2014 lalu.

Menurutnya, informasi yang dia terima dari rekanan di Makassar, kalau pekerjaan tersebut sudah selesai dan tidak dalam pemutusan kontrak atau blacklist.

“Saya tidak tahu kalau perusahaan ini masuk dalam daftar hitam sehingga pada saat tender di buka di Malili perusahaan kami masuk untuk menawaran hingga panitia lelang memenangkan perusahaan kami,” ungkap Dedi, kepada awak media, Kamis (02/10/14) di warkop bandara, Masamba, Luwu Utara.

Baca Juga

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Pada dasarnya, Kata, Dedi, setiap rekanan atau direktur cabang sudah diberikan tanggung jawab masing-masing berdasarkan akte kuasa cabang, sehingga itu adalah tanggung jawab dari direktur cabang sendiri.

“Itu adalah tanggung jawab direktur cabang dan yang bertanda tangan di kontrak adalah direktur cabang dan itu tertuang dalam akte,” ungkap Dedi.

Sebelumnya, penyidik kepolisian Resor Luwu Timur telah melayangkan surat pemanggilan kepada beberapa saksi yang terlibat dalam kasus ini untuk diperiksa. Saksi tersebut diantaranya, Ketua kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Luwu Timur, Andi Ikhsan Bassaleng, Kontraktor, Sulkifli, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Perundang-undangan Luwu Utara, Muhammad Yamin dan Direktur CV Hadi Prima Jasa, Dedi Arisandi.

Andi Ikhsan Bassaleng dan Sulkifli sudah diperiksa kemarin. Sementara dua saksi lainnya, Muhammad Yamin dan Dedi Arisandi telah dijadwalkan akan diperiksa, Senin (06/10/14) besok terkait dugaan kongkalikong proyek pembangunan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili tahun 2014.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana membenarkan adanya jadwal pemeriksaan. “Direktur perusahaan dan Kabag Hukum dan Perundang- undangan Luwu Utara, Muhammad Yamin akan kita periksa pada hari Senin nanti, untuk Kabag Hukum sendiri kita periksa terkait dikeluarkannya surat keterangan bebas temuan itu,” ungkap Rio.

Sekedar diketahui, Pokja ULP Luwu Timur telah mengikut sertakan hingga memenangkan CV Hadi Prima Jasa pada tender proyek pembangunan kantor PDAM Malili pada bulan Mei tahun 2014 dengan anggaran Rp999 juta.

Padahal, perusahaan ini sudah masuk dalam daftar hitam (blacklist) LKPP pada Satker Kemenhut Makassar sejak tanggal 6 Maret tahun 2014 dengan nomor: SK.50/SMKHUTNM-1/2014. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Gara-Gara Handphone Berdering, Suami Pukuli Istri
Next Article Demo Tolak UU Pilkada, Mahasiswa Nyaris Adu Jotos Dengan Anggota DPRD

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?