Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Tersangkut Kasus Korupsi, Kades Ussu di Non Aktifkan
Hukum

Tersangkut Kasus Korupsi, Kades Ussu di Non Aktifkan

Redaksi
Redaksi Published 4 Oktober 2014
Share
2 Min Read
Ilustrasi (int)
SHARE

Kepala Desa (Kades Ussu) Kecamatan Malili, Andi Usman saat ini di non aktifkan pasca ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan kantor Desa Ussu tahun 2010 hingga 2012 lalu.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Halsen yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pemberhentian tersebut. Menurutnya, pemberhentian ini dilakukan berdasarkan adanya surat dari kepala kepolisian Resort Luwu Timur Nomor : B/483/IX/2014/ Reskrim per Tanggal 30 september 2014 terkait penetapan tersangka kades Ussu tersebut.

“Kades Ussu telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian pada kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Desa Ussu. Oleh karena itu, dalam ketentuan pasal 42 undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka harus diberhentikan secara sementara,” ungkap Halsen.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) wilayah Sulawesi Selatan telah melaporkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara tersebut dan telah diuraikan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp89 juta.

Sekedar diketahui, Kades Ussu dilaporkan melakukan dugaan korupsi senilai Rp 409.020.000 juta dalam empat kasus tersebut yakni pungutan liar (pungli) retase senilai Rp 148.570.000 juta, Dana Anggaran Desa (ADD) senilai Rp 29 juta, penggelapan honor desa Rp 6.450.000 juta dan pembebasan lahan senilai Rp 225 juta.

Sementara dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Luwu Timur menjelaskan Kades Ussu, Andi Usman dan Mantan Camat Malili, Aini Endis Anrika diduga telah menerima fee administrasi atas pengurusan pembebasan tanah oleh PT PUL (Prima Utama Lestari). Untuk kades sebesar 2,5 persen dan Camat sebesar 5 persen. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Minyak Goreng Langka, Ini Yang Dilakukan Disdagkop Lutim

Desa Ujung Baru Sudah Nikmati Jaringan Internet

Pacco: Sashimi Khas Luwu yang Bikin Nagih!

Ketua DPRD Lutim Dukung Penguatan Kolaborasi TNI–Pemda dalam TMMD ke-46

Wabup Irwan Ikuti Reuni Akbar IKA SMP 1 Wasuponda

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Hamas Tagih Janji Kejari Malili Terkait Kasus GOR
Next Article Dapat Laporan Palsu, Tiga Unit Damkar Hebohkan Warga Cakalang

You Might Also Like

Luwu Timur

Camat Tomoni Timur Kukuhkan 56 Paskibra untuk HUT RI ke-79

16 Agustus 2024
Luwu Timur

Satu-Satunya di Luwu Raya, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Terima Penghargaan ProKlim 2023

24 Oktober 2023
Luwu Timur

Wabup Budiman Silaturahmi Dengan Plt. Gubernur Sulsel, Ini Yang Di Bahas

31 Maret 2021
Info AndaLuwu Timur

Peringati Hardiknas, Empat Kelas Jauh Naik Status Sekolah Defenitif

2 Mei 2017
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?