Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (Hamas) Luwu Timur mendesak penyidik kepolisian Resor Luwu Timur agar segera menuntaskan kasus dugaan kongkalikong pada proyek pembangunan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili.
“Kami meminta kepada Polres Lutim dalam hal ini penyidik kepolisian agar segera menyelesaikan kasus dugaan kongkalikong PDAM Malili ini,” ungkap Hasan, juru bicara LSM Hamas.
Menurutnya, kasus ini sudah sangat sarat akan dugaan permainan atau terjadi kongkalikong. Pasalnya, perusahaan yang sudah dimenangkan oleh Kelompok Kerja (Pokja), Unit Layanan Pengadaan (ULP) masuk dalam daftar hitam atau blacklist.
“Saya rasa polisi sudah bisa mengambil kesimpulan pada kasus ini, tunggu apa lagi, bukannya mereka (penyidik) sudah memeriksa beberapa saksi termasuk ketua Pokja, Andi Ikhsan Bassaleng selaku penanggung jawab pemenang tender,” ungkap Hasan.
Bahkan, lanjut Hasan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2010 dan perubahannya pada pasal 19 huruf m sangat jelas jika persyaratan penyedia adalah tidak masuk dalam daftar hitam.
“Pakar ahli pun (Khalid Mustafa) berkesimpulan kalau langkah yang dilakukan oleh Pokja sangat tidak benar, perusahaan di blacklist kok dimenangkan. Terkait surat keterangan bebas temuan, bukanlah dasar untuk menjadikan pemenang karena pada pasal 56 ayat 10, pejabat pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi,” ungkap Hasan.
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa beberapa saksi diantaranya, Ketua Pokja ULP Lutim, Andi Ikhsan Bassaleng sebagai penanggung jawab pemenang proyek PDAM tahun 2014 ini, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan perundang-undangan Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Yamin diperiksa terkait surat keterangan bebas temuan, Sulkifli pelaksana dan Dedi Arisandi, Direktur CV Hadi Prima Jasa.
Sekedar diketahui, Ketua Pokja konstruksi ULP Luwu Timur, Andi Ikhsan Bassaleng dilaporkan atas dugaan mafia tender dan kongkalikong pada tender proyek pembangunan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili tahun 2014 dengan anggaran Rp999.419.000 juta.
Pada tender kantor PDAM Malili ini, Pokja ULP mengikut sertakan hingga memenangkan perusahaan, CV Hadi Prima jasa pada bulan Mei 2014 lalu. Padahal perusahaan ini sudah masuk dalam daftar hitam (Blacklist) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada Satuan Kerja (satker) Kementerian Kehutanan (kemenhut) Makassar sejak tanggal 6 Maret tahun 2014 lalu dengan Nomor: SK.50/SMKHUTNM-1/2014. (*)




