Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Oknum Polisi ‘Cabul’ di Lutim di Vonis Empat Tahun Penjara
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Oknum Polisi ‘Cabul’ di Lutim di Vonis Empat Tahun Penjara
Hukum

Oknum Polisi ‘Cabul’ di Lutim di Vonis Empat Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi 21 Oktober 2014
Share
SHARE

Pengadilan Negeri (PN) Malili akhirnya melakukan sidang putusan terkait kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa, Ahadiat, oknum polisi di Luwu Timur.

Dalam sidang tersebut hakim ketua, Djuita Tandi Massora memutuskan atau menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, Ahadiat selama empat tahun penjara, denda 80 juta dan subsider satu bulan kurungan.

“Hakim ketua sudah putuskan, empat tahun, denda 80 juta dan subsider satu bulan kurungan,” ungkap Hasan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malili yang dikonfirmasi melalui via telepon, Selasa (21/10/14) sore tadi.

Sebelumnya, terdakwa dituntut lima tahun penjara, denda Rp80 juta dan subsider empat bulan. Sementara sidang putusan ini sempat ditunda selama dua kali disebabkan karena terdakwa akan melakukan pembelaan secara tertulis dan terdakwa dalam keadaan sakit. Sore ini, terdakwa, Ahadiat akan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

BACA JUGA:

TMMD ke-46 Rampung, Bupati Lutim: Dampaknya Nyata bagi Warga Desa

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana mengatakan jika dirinya akan melakukan sidang kode etik terhadap oknum polisi berpangkat Aipda ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kita pastinya akan melakukan sidang kode etik untuk melakukan pemecatan namun biarkan mereka jalani hukuman terlebih dahulu baru kita lakuan,” ungkap Rio.

Sekedar diketahui, terdakwa, Ahadiat yang sehari-hari bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Wasuponda ini diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap gadis dibawah umur, Jum’at (24/01/14) sekitar pukul 21.30 wita lalu disalah satu penginapan di Kecamatan Tomoni. Sementara korban tersebut diketahui berinisal VI (17), siswi disalah satu SMA di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Rekruitmen Tenaga Honorer RSUD Batara Guru Belopa di Sorot
Next Article Lomba Adiwiyata, Tiga Sekolah di Lutim Jajaki Tingkat Nasional
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?