Pengadilan Negeri (PN) Malili akhirnya melakukan sidang putusan terkait kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa, Ahadiat, oknum polisi di Luwu Timur.
Dalam sidang tersebut hakim ketua, Djuita Tandi Massora memutuskan atau menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, Ahadiat selama empat tahun penjara, denda 80 juta dan subsider satu bulan kurungan.
“Hakim ketua sudah putuskan, empat tahun, denda 80 juta dan subsider satu bulan kurungan,” ungkap Hasan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malili yang dikonfirmasi melalui via telepon, Selasa (21/10/14) sore tadi.
Sebelumnya, terdakwa dituntut lima tahun penjara, denda Rp80 juta dan subsider empat bulan. Sementara sidang putusan ini sempat ditunda selama dua kali disebabkan karena terdakwa akan melakukan pembelaan secara tertulis dan terdakwa dalam keadaan sakit. Sore ini, terdakwa, Ahadiat akan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana mengatakan jika dirinya akan melakukan sidang kode etik terhadap oknum polisi berpangkat Aipda ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kita pastinya akan melakukan sidang kode etik untuk melakukan pemecatan namun biarkan mereka jalani hukuman terlebih dahulu baru kita lakuan,” ungkap Rio.
Sekedar diketahui, terdakwa, Ahadiat yang sehari-hari bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Wasuponda ini diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap gadis dibawah umur, Jum’at (24/01/14) sekitar pukul 21.30 wita lalu disalah satu penginapan di Kecamatan Tomoni. Sementara korban tersebut diketahui berinisal VI (17), siswi disalah satu SMA di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. (*)




