Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Transaksi Narkoba, Direktur LSM Ini Ditangkap Polisi
Hukum

Transaksi Narkoba, Direktur LSM Ini Ditangkap Polisi

Redaksi
Redaksi Published 21 Oktober 2014
Share
1 Min Read
Ilustrasi (int)
SHARE

Seorang penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Moody A Borang, diciduk pihak Kepolisian Resor (Polres) Palopo sedang membawa barang haram narkoba jenis Sabu-sabu, di Jl Salak Palopo, malam tadi.

Penangkapan Direktur LSM Bakil yang kerap menyuarakan anti narkoba dan korupsi ini, dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga akan adanya aktifitas mencurigakan yang diduga sedang bertransaksi barang haram itu.

Selain Moody, polisi juga menangkap satu orang lainnya, Rahman alias Arge yang bertindak sebagai kurir atau penunjuk lokasi penjualan narkoba.

Saat melakukan penangkapan, polisi sempat juga terlibat saling kejar dengan satu orang tersangka yakni Falen alias Jepe yang diduga merupakan bandar narkoba. Sayangnya, polisi tidak berhasil menangkap pelaku yang berhasil melarikan diri itu, dan menetapkannya sebagai buronan.

Kanit Idit Satnarkoba Polres Palopo, Bripka Umar Jaya mengatakan dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu, korek api, satu unit handphone, dan kartu identitas.

“Pelaku akan kami jerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” ujar Umar.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Tingkatkan Kapasitas Pengurus, Bupati Luwu Timur Apresiasi Bimtek TP PKK Desa

Jelang Idul Fitri, Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Gratifikasi

Nasrah Jayadi Nas Hadiri Pelantikan Ketua Umum TP PKK di Jakarta

DPRD Luwu Timur Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Temui Bupati, Dewan Pendidikan Luwu Timur Agendakan Safari Pendidikan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Indonesia dan PT Vale Menandatangani Amandemen Kontrak Karya
Next Article Jurnalis warga Lutra Terpilih Sebagai Jurnalis Warga Se- Indonesia

You Might Also Like

Luwu Timur

Kadis Damkar Lutim Hadiri Upacara Peringatan HUT 104 Damkar Indonesia

2 Maret 2023
Luwu Timur

Tahap I Sudah Selesai, Ini Syarat Untuk Mengurus Dana BKK Tahap II

5 September 2022
Luwu Timur

Pemkab Lutim Rapat Persiapan Akhir Mengikuti Expo 2021 di Sinjai

1 Desember 2021
Luwu Timur

Husler Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Untuk Cegah KLB

17 Juli 2019
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?