Seorang penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Moody A Borang, diciduk pihak Kepolisian Resor (Polres) Palopo sedang membawa barang haram narkoba jenis Sabu-sabu, di Jl Salak Palopo, malam tadi.
Penangkapan Direktur LSM Bakil yang kerap menyuarakan anti narkoba dan korupsi ini, dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga akan adanya aktifitas mencurigakan yang diduga sedang bertransaksi barang haram itu.
Selain Moody, polisi juga menangkap satu orang lainnya, Rahman alias Arge yang bertindak sebagai kurir atau penunjuk lokasi penjualan narkoba.
Saat melakukan penangkapan, polisi sempat juga terlibat saling kejar dengan satu orang tersangka yakni Falen alias Jepe yang diduga merupakan bandar narkoba. Sayangnya, polisi tidak berhasil menangkap pelaku yang berhasil melarikan diri itu, dan menetapkannya sebagai buronan.
Kanit Idit Satnarkoba Polres Palopo, Bripka Umar Jaya mengatakan dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu, korek api, satu unit handphone, dan kartu identitas.
“Pelaku akan kami jerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” ujar Umar.




