Pemerintah Indonesia dan PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale ) menandatangani amandemen Kontrak Karya sebagai hasil kesepakatan renegosiasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Mineral dan Batubara Tahun 2009 di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (17/10/2014) di Jakarta.
Pemerintah diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia dan Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Chairul Tanjung, sedangkan PT Vale diwakili oleh Presiden Direktur dan CEO Perseroan, Nico Kanter dan Chief Financial Officer, Febriany Eddy. Penandatanganan Kontrak Karya ini disaksikan oleh Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, R. Sukhyar dan Direktur Eksekutif Vale bidang Base Metals, Peter Poppinga.
“Melalui amandemen ini, PT Vale telah dipercayakan untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan negeri ini. Karena itu, kami berterimakasih kepada Pemerintah Indonesia atas dukungan dan kepercayaan yang begitu tinggi. Kami akan membalasnya dengan kerja keras dan cerdas,” tutur Nico Kanter.
Amandemen Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dan PT Vale meliputi hal-hal sebagai berikut:
• Pengurangan wilayah Kontrak Karya dari sebelumnya seluas 190.510 hektar menjadi 118.435 hektar. Pada akhir Kontrak Karya tanggal 28 Desember 2025, Perseroan dapat mempertahankan 25.000 hektar zona bijih yang akan diusulkan Perseroan untuk dieksploitasi. Selain zona bijih tersebut, Perseroan tetap dapat mempertahankan lahan yang diperlukan untuk kegiatan operasional dan keperluan lainnya. Luasan lahan hasil renegosiasi ini mencerminkan luasan lahan yang memadai untuk keperluan investasi dan rencana pertumbuhan jangka panjang Perseroan.
• Royalti yang disepakati sebesar 2 persen dari penjualan (menjadi 3 persen ketika harga nikel naik) telah sesuai dengan struktur royalti yang diatur dalam peraturan pemerintah serta merefleksikan evolusi dinamika pasar.
• Kewajiban bagi PT Vale untuk mendivestasikan 20 persen saham kepada peserta Indonesia. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pemerintah Indonesia bagi perusahaan pertambangan dan pengolahan terintegrasi dimana harus mendivestasikan 40persen sahamnya kepada peserta Indonesia dan mengakui 20 persen saham Perseroan yang saat ini dimiliki oleh pemegang saham publik melalui Bursa Efek Indonesia. Proses divestasi ini akan dilakukan dalam kurun waktu 5 tahun.
• PT Vale dapat mengajukan permohonan kelanjutan operasinya setelah Kontrak Karya berakhir sebanyak dua kali 10 tahun dalam bentuk izin operasi, dan tunduk pada persetujuan pemerintah. Persetujuan Pemerintah ini akan mempertimbangkan pemenuhan kewajiban Perseroan yang tercantum dalam amandemen Kontrak Karya.
PT Vale percaya bahwa dengan amandemen ini maka Perseroan berada di posisi yang baik dan tepat untuk berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia dan senantiasa memberikan hasil yang baik bagi para pemegang saham. PT Vale menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Indonesia atas segala dukungan dan kepercayaannya.




