Setelah melalui masa CPNS, akhirnya 71 Honorer Kategori 1 (K1) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi diangkat menjadi PNS. Penyerahan Surat Keputusan ( SK) pengangkatan diserahkan secara langsung Bupati Luwu Timur H.Andi Hatta Marakarma, di Aula Rumah Jabatan Bupati Jum’at (24/10).
Penyerahan SK secara simbolis tersebut dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler, Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana, Kajari Malili, Ida Komang Ardhana, Anggota DPRD Suardi Ismail dan Sekretaris Daerah Bahri Suli serta Kepala SKPD dan Camat Lingkup Kabupaten Luwu Timur.
Pada kesempatan tersebut selain menyerahkan SK kepada 71 CPNS Honorer K1, Bupati Luwu Timur juga menyerahkan SK kepada 10 CPNS Formasi Khusus Dokter.
Kepala Badan Kepegawaian. Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Noviya Syahriani Syam dalam laporannya menyampaikan dari 71 tenaga honorer dari formasi K1 telah resmi diangkat menjadi PNS setelah memenuhi syarat setelah menjalani masa percobaan selama hampir dua tahun.
Dari total 71 PNS tersebut, yang terbanyak adalah formasi penyuluh KB sebanyak 61 orang, tenaga guru dua orang, tenaga perawat satu orang, Sekretaris Desa satu orang dan tenaga staf sebanyak 6 orang.
Sedangkan CPNS dari formasi khusus dokter yang diangkat berdasarkan Surat Menteri PAN & RB No: FD/133/M.PAN-RB/06/2014 tentang persetujuan alokasi formasi CPNS khusus dokter pada kabupaten Luwu Timur sebanyak 10 orang terdiri dari 1 Dokter Spesialis, 3 Dokter Gigi dan 6 Dokter Umum.
Sementara itu, Bupati Luwu Timur, H Andi Hatta Marakarma mengatkan perubahan status ini, hendaknya dibarengi dengan peningkatan kinerja yang baik serta melaksanakan tugas dengan rajin, jujur, ikhlas, disiplin, tidak meminta imbalan, tidak melakukan penyimpangan dan selalu menunjukkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan.
“Saudara harus mampu menunjukan prestasi kerja dan kedisiplinan yang jauh lebih baik dari pada saat saudara masih berstatus pegawai honorer K1. Jangan sampai justru setelah menjadi PNS kinerja dan kedisiplinan saudara mengendur,” jelasnya.
Khusus kepada para dokter, Hatta mengingatkan agar penerimaan SK CPNS ini tidak dijadikan sebagai batu loncatan untuk berpindah ke tempat lain. “saudara telah di ikat dengan aturan, tidak dapat pindah dari daerah penempatan dalam jangka waktu 10 tahun,” tandasnya.




