KPHL Sosialisasi Batas Kawasan Hutan

Redaksi
Redaksi

Ketergantungan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan terhadap sumberdaya hutan merupakan kondisi yang sangat umum. Perwujudan misi inilah yang mesti didorong pencapaiannya, melalui sistem pengelolaan hutan yang benar agar kelestarian hutan tetap terjaga dan akan memberikan manfaat besar dalam kehidupan

Untuk meningkatkan pemahaman tentang batas kawasan hutan kepada para camat, pejabat desa, dan masyarakat disekitar kawasan hutan dalam upaya mencegah perambahan hutan, maka Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Luwu Timur kerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel menggelar Sosialisasi batas kawasan hutan di Aula Kantor Camat Malili, Jumat (31/10).

“sosialisasi tata batas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen baik dari semua pihak untuk menjaga kelestarian hutan, sekaligus menata kembali pal batas kawasan hutan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas Kepala KPHL, Mandar.

Menurutnya, pal batas kawasan hutan yang ada sekarang sudah banyak yang hilang patoknya dan tidak jelas lagi sehingga perlu dilakukan kembali tata batas ulang agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum.

Ia menjelaskan, area wilayah kerja KPHL Larona Malili meliputi lima kecamatan yakni Malili, Angkona, Wasuponda, Towuti dan Nuha dengan luas areal hutan mencapai 241.992 ha terdiri dari hutan lindung seluas 156.593 ha, hutan produksi biasa seluas 6.391 ha dan hutan produksi terbatas seluas 79.008 ha.

“Namun untuk sosialisasi tahun ini Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel hanya menfokuskan pada dua wilayah area kerja KPHL yang sangat mendesak yakni Malili dan Angkona. Angkona dijadwalkan pada 4 November mendatang,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler saat membuka sosialisasi ini mengatakan kawasan hutan itu mantap jika status jelas dan pasti (clear and clean) yang ditandai tanda-tanda batas di lapangan dan pada dokumen administrasi kawasan.

“Ada ketegasan bahwa kawasan telah mempunyai kekuatan hukum yang kuat, baik penunjukan maupun penetapan oleh yang berwenang kemudian, ada pengakuan masyarakat dan para pihak, bebas dari hak-hak pihak lain, serta dikelola dengan baik dan benar,” jelasnya

Lanjutnya, manfaat dari hasil penataan batas kawasan hutan bagi masyarakat dan pemerintah akan menguntungkan kedua belah pihak. Dari sisi pemerintah, dapat tercipta kepastian untuk bahan pengukuhan kawasan, kejelasan luas kawasan hutan yang diakui masyarakat setempat, lengkapnya dokumen yang membantu proses legalisasi kawasan, jaminan keamanan kawasan secara dini, dan terpenuhinya kriteria dan indikator pengelolaan hutan lestari.

Sementara bagi masyarakat, katanya lagi, adanya pengakuan hak-hak atas tanah, kenyamanan berusaha, dan aman dari konflik lahan yang tertuang dalam rumusan-rumusan kesepakatan.

Kegiatan sosialisasi juga dihadiri Kabid Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Yusri Samma dan Kepala BPKH Wilayah VII Makassar, Anwar. Selain Wabup, juga hadir Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Baharuddin, Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan, Askar, dan Kadis Kehutanan, Zainuddin.

Artikel ini Terselenggara Atas Kerjasama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan Luwuraya.com