Subsidi dalam kamus bahasa Indonesia yaitu bantuan yang berupa uang yang diberikan kepada yayasan, perkumpulan, dan sebagainya (biasanya dari pihak pemerintah). Sedangkan Nota keuangan dan RAPBN 2014, subsidi merupakan alokasi anggaran yang disalurkan melalui perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat.
Dari sini kita dapat melihat, subsidi merupakan bantuan yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong terjaminnya kebutuhan akan barang dan jasa.
Secara ekonomi menurut Leo Kusuma, ada dua pendekatan yang ingin dicapai dalam pemberian subsidi yakni, pertama yaitu pendekatan profit loss dalam artian bahwa subsidi tidak perlu mengeluarkan biaya. Biasanya pendekatan ini diterapkan dalam ruang lingkup ekonomi mikro. Dimana dalam pendekatan ini pihak produsen tidak mendapatkan keuntungan, tetapi tidak juga mengalami kerugian karena dalam kebijakan ini harga jual yang ditentukan oleh pemerintah sama besarnya dengan harga pokok produksi.
Kedua yaitu pendekatan cost loss yang berarti bahwa dalam memberikan subsidi perlu mengeluarkan biaya. Artinya pihak produsen dalam menjual hasil produksinya sesuai dengan harga pasar sehingga selisih dari harga pokok dengan harga pasar itulah yang disubsidi. Namun dari gambaran diatas bahwa pada dasarnya semua pendekatan tersebut terletak pada harga (price equilibrium).
Kebijakan Subsidi Pemerintah
Usaha pemerintah dalam mendorong kesejahteraan rakyat melalui subsidi selalu menuai kontropersi. Disatu sisi pemerintah mengatakan bahwa subsidi selama ini tidak tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh golongan menengah keatas khususnya subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), agar menjadi tepat sasaran subsidi BBM lebih baik dialihkan kedalam bentuk subsidi yang lain yang dianggap tepat sasaran.
Sebagai contoh di sektor kelautan menurut menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti kapal 30 GT yang ada di Indonesia sebanyak 5000 kapal dengan menggunakan BBM bersubsidi sebanyak 1,5 – 2 ton perhari sedangkan pendapatan kapal tersebut hanya Rp. 300 milyar pertahun atau setara Rp. 60 juta perkapal dan ini dianggap tidak efektif.
Sehingga menteri Susi menganggap bahwa lebih baik anggaran tersebut di gunakan untuk memberikan kepada nelayan kapal dan alat tangkap yang lebih baik agar hasil tangkapannya lebih banyak dan berkualitas yang secara otomatis meningkatkan pendapatan nelayan sehingga berapapun harga BBM nelayan tetap mampu membelinya.
Disisi lain, kelompok masyarakat mengatakan dengan pencabutan subsidi BBM akan menambah beban hidup dikarenakan harga-harga akan ikut naik. Pernyataan ini tidak dapat dipungkiri, dengan pencabutan subsidi BBM tentunya akan mempengaruhi distribusi barang dan para pelaku ekonomi di sector jasa ingin mendapatkan pendapatan yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga harga di sector jasa juga akan mengalami kenaikan.
Subsidi yang diberikan pemerintah di bidang energy memang cukup besar ditahun 2014 saja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) sebesar Rp. 453,3 triliun di bandingkan subsidi dibidang non energy hanya sebesar Rp. 57,2 triliun. Dan di tahun 2015 nanti, dalam Rancangan APBN (RAPBN) pemerintah mengalokasikan subsidi sebesar Rp. 433,5 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk subsidi energy sebesar Rp. 363,5 triliun (untuk BBM Rp. 291 triliun), dan subsidi non energy sebesar Rp. 70,0 triliun.
Kebijakan mencabut subsidi BBM ini juga berdampak terhadap perekonomian nasional. Menurut Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, tentunya Negara kita akan mengalami inflasi. Bahkan menurut ekonom Bank Mandiri Destry Damayanti, bila di naikkan bulan November akan mengakibatkan inflasi sebesar 8,47 persen di akhir 2014, dan akan kembali terkendali pada besaran 5,22 persen.
Kebijakan Kesejahteraan Rakyat
Kesejahteraan rakyat memang sulit untuk diukur. Menurut Walter Friendlander, kesejahteraan social merupakan sistem yang terorganisir dari institusi dan pelayanan social yang dirancang untuk membntu individu atau kelompok agar dapat mencapai standar hidup dan kesehatan yang lebih baik.
Dengan definisi tersebut, maka dapat dipastikan bahwa kesejahteraan social mencakup berbagai usaha yang dikembangkan untuk meningkatkan taraf hidup manusia, baik itu di bidang fisik, mental, emosional, social, ekonomi dan spiritual.
Melirik jargon Presiden Jokowi dimasa kampanye pemilihan presiden, Jokowi-JK akan mendorong perubahan social di Negara ini dengan cara melakukan Revolusi Mental di seluruh lapisan, dan untuk mewujudkannya akan dikeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan konsep Berdikari, yaitu Berdaulat di bidang Politik, Berkemandirian di bidang Ekonomi dan Berkepribadian di bidang Budaya.
Sebagai langkah awal pemerintahan, kebijakan tidak populis dengan rencana menaikkan harga BBM yang subsidinya selama ini dianggap membebani APBN ditempuh dengan alasan untuk menaikkan kesejahteraan rakyat.
Suatu kebijakan dilematis yang tentunya menghadirkan pro dan kontra terhadap kebijakan tersebut. Disatu sisi dengan mencabut subsidi BBM akan mengakibatkan resiko beban hidup rakyat yang saat ini jumlah kemiskinannya mencapai 11,37% dari jumlah 250 juta rakyat Indonesia. Di satu sisi anggaran subsidi di bidang energy cukup besar, sedangkan belanja modal untuk infrastruktur di RAPBN 2015 turun menjadi Rp. 156 triliun dari yang sebelumnya di APBNP 2014 sebesar Rp. 161 triliun.
Hal ini yang membuat Presiden Jokowi ingin merubah RAPBN 2015 yang dianggap besar namun anggaran tersebut tidak mampu mendorong stimulus perekonomian nasional.
Dalam RAPBN 2015 yang akan diajukan oleh pemerintahan Jokowi-JK, subsidi BBM akan di cabut dan anggran tersebut di pergunakan untuk membangun infrastruktur di bidang pertanian, transportasi, perikanan serta pelayanan masyarakat di bidang kesehatan dan pendidikan. Hal ini menurut Jokowi dilakukan untuk mendorong tingkat kesejateraan rakyat.
Dari uraian diatas, kebijakan kesejateraan rakyat tentunya Negara harus bisa menjamin terbangunnya infrakstruktur pendorong roda ekonomi serta pelayanan prima terhadap masyarakat. Dan tidak dapat dipungkiri kebijakan subsidi selama ini dapat dianggap tidak tepat, karena hanya bersifat sementara tetapi efek pembangunan ekonomi tidak terpenuhi.