Dua tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Luwu Timur telah memasuki tahap dua atau pelimpahan tahanan. Seperti tersangka kasus Pungli Prona dari Polres Luwu Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malili. Sementara, untuk tersangka kasus PNPM Mandiri dari Kejaksaan sendiri yang dilimpahkan secara bersamaan, Kamis (27/11/14) siang ini.
Dua tersangka tersebut yakni kepala Unit pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Malili, Efendi Patintingan dan mantan Kepala Desa (Kades) Legego, Masdar Syam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malili, Andri E Pontoh mengatakan jika dua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Makassar untuk memudahkan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Makassar.
“Dua tersangka ini sudah masuk tahap dua dan Kamis (27/11/14) hari ini dua tersangka ini kita limpahkan ke Rutan untuk memudahkan persidangan di Makassar,” ungkap Adri.
Adri menjelaskan jika Efendi terseret terkait kasus dugaan korupsi PNPM Mandiri tahun 2007-2012 senilai Rp894.093.400 juta sementara Masdar terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dana Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2011 hingga 2013 senilai Rp121.850.000 juta.
“Untuk kasus PNPM kita akan menggunakan pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.”
“Untuk kasus Prona sendiri akan menggunakan pasal 12 huruf e primer pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Adri. (*)