Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Dua Tersangka Korupsi di Lutim Memasuki Tahap Dua
Hukum

Dua Tersangka Korupsi di Lutim Memasuki Tahap Dua

Redaksi
Redaksi Published 17 November 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Dua tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Luwu Timur telah memasuki tahap dua atau pelimpahan tahanan. Seperti tersangka kasus Pungli Prona dari Polres Luwu Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malili. Sementara, untuk tersangka kasus PNPM Mandiri dari Kejaksaan sendiri yang dilimpahkan secara bersamaan, Kamis (27/11/14) siang ini.

Dua tersangka tersebut yakni kepala Unit pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Malili, Efendi Patintingan dan mantan Kepala Desa (Kades) Legego, Masdar Syam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malili, Andri E Pontoh mengatakan jika dua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Makassar untuk memudahkan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Makassar.

“Dua tersangka ini sudah masuk tahap dua dan Kamis (27/11/14) hari ini dua tersangka ini kita limpahkan ke Rutan untuk memudahkan persidangan di Makassar,” ungkap Adri.

Adri menjelaskan jika Efendi terseret terkait kasus dugaan korupsi PNPM Mandiri tahun 2007-2012 senilai Rp894.093.400 juta sementara Masdar terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dana Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2011 hingga 2013 senilai Rp121.850.000 juta.

“Untuk kasus PNPM kita akan menggunakan pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.”

“Untuk kasus Prona sendiri akan menggunakan pasal 12 huruf e primer pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Adri. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Kerjasama Perpusna, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lutim Gelar Bimtek SPP-TIK

Bupati Budiman Pimpin Apel HUT PMI Ke-77 dan Jumbara PMR Ke-II

Polisi Didesak Ungkap Pelaku Penganiayaan

Menkop RI dan Gubernur Sulsel Hadiri Perayaan HUT Palopo

Total Pasien Sembuh Mencapai 2.028, Kasus Baru 2 dan 1 Pasien Covid19 Meninggal

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Mapolres Palopo Diserbu Mahasiswa dan Jurnalis
Next Article #BongkarKorupsiPALOPO Sempat Jadi Trending Topik Indonesia

You Might Also Like

Luwu Timur

Hj. Sufriaty Paparkan Pentingnya Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan

14 November 2023
Luwu Timur

Husler Apresiasi Pelaksanaan Youth Leadership Camp

25 Desember 2017
Luwu Timur

Pasien Sembuh Di Lutim Bertambah 13 Orang dan 32 Kasus Baru

2 November 2020
Luwu Timur

Wabup Irwan Buka Turnamen Piala Soeratin U 17

13 Agustus 2017
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?