Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara mulai membahas Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, Senin (17/11/2014) siang ini. Pembahasan RAPBD 2015 ini dibahas oleh DPRD Lutra
secara tertutup.
“Sesuai kesepakatan Paripurna ini berlangsung tertutup. Jadi mohon maaf dinda,” sebut Ketua DPRD Lutra, Mahfud Yunus, sebelum rapat paripurna digelar.
Menurut Mahfud, rapat Pembahasan yang berlangsung adalah antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) eksekutif dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lutra dan itu sifatnya sementara sehingga belum bisa tetapkan.
Sementara itu, Wardi, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) mengatakan, seharusnya rapat tersebut dilakukan dengan tidak tertup karena ini terkait masalah anggaran pembangunan di kabupaten Lutra.
“Rapat tersebut sudah melanggar Undang-Undang (UU) No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, jadi Rapat yang dilakukan oleh Banggar DPRD bersama TAPD Eksekutif di DPRD tentu ada pertanyaan ada apa,” kata Wardi.