Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Terkait Kasus PDAM, LSM Tagih Janji Polres Lutim
Hukum

Terkait Kasus PDAM, LSM Tagih Janji Polres Lutim

Redaksi
Redaksi Published 24 Desember 2014
Share
6 Min Read
SHARE

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (Hamas) Luwu Timur menagih janji penyidik kepolisian Resor Luwu Timur terkait kasus dugaan ‘kongkalikong’ proyek pembangunan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili ini.

Sebelumnya, penyidik kepolisian menganggap berkas kasus dugaan ini sudah cukup bukti sehingga memungkinkan untuk dilakukan ekspose penentuan status hukum pada kasus yang menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 senilai Rp999 juta ini. Namun sayangnya, hingga hari ini penyidik kepolisian belum mampu mengambil langkah tegas terkait kasus tersebut.

Juru bicara LSM Hamas Luwu Timur, Hasan mengatakan penyidik sudah dapat menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Pasalnya, selain perusahaan pemenang proyek PDAM Malili ini masuk dalam daftar hitam atau blacklist Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pekerjaan ini juga sudah dilakukan pemutusan kontrak.

“BPK juga sudah menyarangkan agar proyek ini diputus kontrakkan karena perusahaan yang mengerjakan pekerjaan ini sudah masuk dalam daftar hitam, tunggu apa lagi, katanya polisi akan melakukan eksopose, mana? Hingga hari ini belum ada tanda-tanda,” ungkap Hasan.

Selain Hamas yang meyoroti kasus ini, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi pun ikut pula menyorotinya. Dirinya mendesak agar polisi segera menuntaskan kasus dugaan korupsi ini tanpa pandang bulu.

“Kami mendesak polisi segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek PDAM Malili, paling tidak polisi sudah bisa menaikkan status pada kasus ini karena dinilai sudah cukup lama, sudah memeriksa beberapa saksi dan sudah mengantongi dokumen pendukung seperti daftar blacklist, surat keterangan bebas temuan yang tidak berdasar dan dokumen lainnya yang sudah mereka (polisi) sita,” ungkap, abdul Kadir Wokanobun, sekertaris ACC Sulawesi.

Sementara itu, Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana melalui penyidik Bripka Yakop Lili yang dikonfirmasi melalui via telepon, Rabu (24/12/14) mengatakan jika kasus dugaan kongkalikong PDAM Malili ini akan diekspose pada awal Januari 2015 mendatang. Menurutnya, eksopose nantinya untuk menentukan status hukum dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

“Kita tunggu saja usai Natal, paling lambat ekspose digelar awal Januari mendatang,” ungkap Rio melalui penyidiknya.

Dalam kasus ini, penyidik kepolisian Resor Luwu Timur sudah memeriksa beberapa saksi seperti, Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Unit Layanan Pengadaan (ULP) Luwu Timur, Andi Ikhsan Bassaleng, pihak kontraktor proyek PDAM Malili, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Yamin dan pihak CV Hadi Prima Jasa sebagai pemenang proyek ini.

Kabag Hukum Luwu Utara, Muhammad Yamin diperiksa terkait adanya surat keterangan bebas temuan yang dikeluarkannya sebagai dasar ketua Pokja ULP Luwu Timur, Andi Ikhsan Bassaleng mengikutsertakan hingga memenangkan proyek ini padahal dalam surat tersebut menyebutkan hanya dapat berlaku di Kabupaten Luwu Utara saja.

“Surat keterangan itu hanya berlaku di daerah Luwu Utara saja dan tidak berlaku di daerah lain,” ungkap, Yamin dihadapan penyidik saat itu.

Sementara, pekerjaan PDAM Malili ini sudah diputuskontrakkan atas perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sulawesi Selatan karena dinilai cacat administrasi atau masuk dalam daftar hitam. Ironinya, meskipun pekerjaan ini sudah diketahui cacat administrasi sejak awal, pemerintah daerah malah mencairkan dana 70 persen dari kontrak.

“Pekerja ini sudah kita putuskontrakkan sejak tanggal 5 Desember kemarin setelah adanya perintah dari BPK, untuk pembayarannya, kita sudah bayarkan sebanyak 70 persen dari nilai kontrak dengan bobot pekerjaan 90 persen,” ungkap Heriwanto D Manda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDAM Malili ini melalui via telepon.

Pemerhati tender Luwu Timur, Erwin Sandi mengatakan seharusnya sejak awal Pejabat Pembuat Komitmen sudah melakukan langkah-langkah pemutusan kontrak pada pekerjaan ini tanpa menunggu intruksi dari pihak BPK. Dengan demikian, kata Erwin, negara tidak mengeluarkan anggaran terlalu banyak.

“Saya jadi heran, kenapa PPKnya harus konsultasi dulu dengan BPK sebelum melakukan pemutusan kontrak, bukannya aturan mainnya sudah jelas diatur dalam Perpres 70 tahun 2012,” ungkap Erwin.

Dirinya pun mempertanyakan sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang dimiliki oleh PPK proyek PDAM Malili ini (Heriwanto). Pasalnya, secara administrasi mereka (PPK) sudah memahami.

“Jangan-jangan konsultasi dengan BPK hanya alasan untuk mengulur waktu agar pelaksana dapat terus bekerja menyelesaikan proyek tersebut,” ungkap Erwin.

Untuk diketahui, Ketua Pokja konstruksi ULP Luwu Timur, Andi Ikhsan Bassaleng dilaporkan atas dugaan kongkalikong pada tender proyek pembangunan kantor PDAM Malili tahun 2014 dengan anggaran Rp999.419.000 juta.

Pada tender kantor PDAM Malili ini, Pokja ULP mengikut sertakan hingga memenangkan perusahaan, CV Hadi Prima jasa pada bulan Mei 2014 lalu. Padahal perusahaan ini sudah masuk dalam daftar hitam (Blacklist) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada Satuan Kerja (satker) Kementerian Kehutanan (kemenhut) Makassar sejak tanggal 6 Maret tahun 2014 lalu dengan Nomor: SK.50/SMKHUTNM-1/2014. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

DLH Luwu Timur Resmi Miliki Bank Sampah Induk

Saksi Kasus “Kolor Ijo” Kesurupan

Satpol PP Luwu Jaring Puluhan Pelajar dan PNS Bolos

Pemkab Lutim Gelar Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Korban Banjir Bandang di Palopo Mengaku Belum Mendapat Bantuan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Mendengar Ada Kolor Ijo Ditahan, Warga Serbu Mapolsek Burau
Next Article Diduga Pelaku Kolor Ijo, Polisi Amankan Seorang Warga

You Might Also Like

Luwu Timur

Juara 1 Se-Provinsi Sulsel, Perpustakaan Desa Puncak Indah Wakili Sulsel Ke Tingkat Nasional

18 Juli 2019
Luwu Timur

Sukses Terapkan SRIKANDI, Kabupaten Luwu Timur Terima Penghargaan dari ANRI

4 September 2024
Ekonomi

Luwu Timur Masuk Radar Kementan untuk Pengembangan Sawah Baru Skala Besar

11 Juni 2025
Metro

5.477 Siswa SD di Lutim Ikuti UN

7 Mei 2013
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?